PUNCA.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan PT. Pembangunan Aceh (PT PEMA) terkait setoran dividen kepada Pemerintah Aceh.
Dari laporan yang diterima Pansus, PT PEMA tercatat menyetor dividen sebesar Rp26,7 miliar pada 2025. Namun, Pansus DPR Aceh mencurigai jumlah tersebut belum mencakup dividen dari anak perusahaan PT PEMA, yaitu PT. Pema Global Energi (PGE), yang menurut laporan sebesar Rp88 miliar.
Baca juga: Puting Beliung Hantam Montasik, Rumah dan Warkop Rusak
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPR Aceh, Tgk. Anwar Ramli, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, Kamis (25/9/2025), yang turut dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Sekda Aceh M. Nasir, serta jajaran pejabat pemerintah lainnya.
“Pansus DPR Aceh meragukan keabsahan total penerimaan pendapatan PT. PEMA yang dijadikan dasar penyetoran dividen kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp26,7 miliar pada tahun 2025,” ujar Tgk. Anwar.
Ia menambahkan, kecurigaan muncul karena adanya dividen dari anak perusahaan PT PEMA, yakni PT. PGE sebanyak Rp88 miliar, yang menurut laporan belum dicatatkan sebagai bagian dari dividen yang seharusnya disetorkan. Atas dasar itu, Pansus DPR Aceh mendesak agar dugaan tersebut segera diusut untuk memastikan kebenarannya.
“Dan karenanya tindak lanjut untuk mengusut proses ini sangat dibutuhkan,” tegas Tgk. Anwar.
Baca juga: Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal
Selain persoalan dividen, Pansus juga menyoroti kinerja PT. PEMA yang dinilai belum optimal. Dari 14 unit anak perusahaan yang dimiliki, hanya satu yang aktif menghasilkan pendapatan. Pansus mengaku belum mengetahui secara rinci bidang usaha masing-masing perusahaan tersebut.
Karena itu, Pansus DPR Aceh meminta Gubernur Muzakir Manaf memberikan penjelasan mengenai kondisi PT. PEMA sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PEMA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. []