Home Ekonomi Pansus DPRA Bongkar Dugaan Manipulasi Pajak BBKB PT Mifa Bersaudara Rp45,3 Miliar
Ekonomi

Pansus DPRA Bongkar Dugaan Manipulasi Pajak BBKB PT Mifa Bersaudara Rp45,3 Miliar

Pansus DPRA Sebut Telah Mengantongi Bukti Kuat Terkait Dugaan Praktik Penghindaran Pajak Dengan Nilai Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Share
PT. Mifa Bersaudara Diduga Manipulasi Pajak BBKB Senilai Rp45,3 Miliar
Jubir Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta menyampaikan laporan Temuan oleh Panitia Khusus DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). | Dok. YouTube/ DPR Aceh
Share

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melalui Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batu Bara serta Minyak dan Gas menemukan adanya dugaan manipulasi pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh PT Mifa Bersaudara dan vendornya. Temuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang dianggap cukup kuat terkait dugaan praktik penghindaran pajak dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Empat Geng Motor di Banda Aceh Deklarasi Pembubaran Diri

“Bahwa tim pansus DPR Aceh menemukan bukti cukup kuat dan sah tentang adanya dugaan manipulasi manifes untuk tidak menyetorkan pajak atas kegiatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, untuk kepentingan penyaluran minyak non subsidi yang dikelola oleh vendor PT Mifa Bersaudara. Dengan total tagihan yang tidak disetorkan kepada pemerintah Aceh sebesar Rp45.396.114.743,” ujar Nurdiansyah dalam rapat paripurna.

Pansus menilai, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan penyelidikan khusus terhadap praktik yang ditengarai sebagai pengemplangan pajak.

Baca juga: Puting Beliung Hantam Montasik, Rumah dan Warkop Rusak

“Tim Pansus DPR Aceh meminta perlu dilakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan pengemplangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara bersama vendornya,” tegas Nurdiansyah.

Temuan ini disampaikan dengan merujuk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Aceh No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, PUNCA.CO masih berupaya menghubungi manajemen PT Mifa Bersaudara untuk meminta tanggapan terkait temuan Pansus DPR Aceh. []

Share
Tulisan Terkait

Pansus DPR Aceh Curigai Dividen Rp88 Miliar dari Anak Perusahaan PT PEMA Belum Disetorkan

PUNCA.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam...