PUNCA.CO – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar menyita 11.188 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual di sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) di wilayah Aceh Besar.
Dari jumlah tersebut nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,9 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp19,1 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin dalam pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.
“Padahal operasi yang kita lakukan hanya dua hari (21-22 Oktober) tapi jumah yang disita sebanyak itu,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Selain penindakan, tim juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bekas.
Baca juga: Kak Na Lepas Keberangkatan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir ke Tiga Kabupaten
Achmad menjelaskan, pemahaman masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian negara. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” katanya.










