PUNCA.CO – Sejumlah warga pemilik lahan garapan di Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem mengungkapkan alasan terkendalanya pembebasan lahan di ruas tol tersebut.
Mereka mengaku keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, yang dinilai tidak sepadan dengan kondisi dan sejarah lahan mereka.
Salah satu pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, menyebut harga yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah dan jauh dari harapan masyarakat.
Baca juga: Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi
“Harga per meter tanah kami dihargai hanya Rp10 ribu, bahkan ada yang Rp7 ribu per meter. Ada juga satu persil yang cuma dinilai Rp17 ribu,” ujar Ayah Musa di Pidie, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, nilai tersebut tidak mencerminkan nilai ekonomi maupun nilai historis lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.
“Kami sudah mengelola kawasan ini sejak tahun 1980-an. Ada peta yang ditandatangani langsung oleh Bupati Diah Ibrahim saat itu, yang menunjukkan bahwa lahan ini dulu digunakan untuk peternakan,” ungkapnya.
Baca juga: Festival Geulayang Tunang Warnai Langit Kuta Malaka, 250 Peserta Ramaikan Lomba
Ayah Musa menegaskan, penolakan warga bukan tanpa alasan. Masyarakat hanya ingin agar pemerintah meninjau ulang nilai appraisal yang dinilai tidak adil.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami ingin harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa pemerintah akan mencari solusi terbaik agar proses pembebasan lahan tidak terus menjadi hambatan bagi proyek strategis nasional tersebut.
Baca juga: Konser Slank dan D’Masiv Batal di Banda Aceh, Dispora Aceh Angkat Suara
“Hari ini kami hadir lengkap dengan semua pihak terkait untuk mendengar langsung keluhan masyarakat. Kami ingin proyek tol ini bisa segera dilanjutkan setelah dua tahun terkendala,” kata Fadhlullah.
Ia menambahkan, pemerintah akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak dari tingkat pusat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Baca juga: Harga Emas Melonjak, Mahar Pernikahan di Aceh Kini Tak Semewah Dulu
“Kami akan mempertemukan masyarakat dengan pengambil keputusan di Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional, serta Kejaksaan Agung pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang,” jelasnya.
Adapun jalan tol seksi Padang Tiji-Seulimum masih harus dibangun 4 akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan 3 lereng tegak agar dapat memenuhi Uji Layak Fungsional. Pembangunan dan perbaikan tersebut berada di 22 bidang tanah prioritas yang belum selesai ganti rugi tanam tumbuhnya.










