PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, dengan nilai fantastis mencapai Rp420,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Penyidikan dilakukan setelah tim intelijen menemukan adanya dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penyaluran dana beasiswa yang seharusnya digunakan untuk membantu mahasiswa berprestasi melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Jokowi Dipastikan Hadiri Kongres III Projo di Awal November Mendatang
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa anggaran beasiswa tersebut bersumber dari DPA BPSDM Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 Rp141 miliar, tahun 2023 Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 Rp61,12 miliar.
“Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam penyaluran beasiswa tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Aktivis HAM Aceh Minta Presiden Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Tim penyidik Kejati Aceh kini tengah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat BPSDM Aceh, pihak ketiga yang bekerja sama dalam program beasiswa, perguruan tinggi penerima kerja sama, serta mahasiswa penerima bantuan.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
BPSDM Aceh diketahui memiliki mandat sebagai lembaga pengembang sumber daya manusia di Aceh.
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019, lembaga ini bertugas menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh untuk jenjang Diploma hingga S3 bagi masyarakat Aceh, baik ASN maupun non-ASN.
Baca juga: Harga Emas Turun Tajam di Banda Aceh
Namun, korupsi di sektor pendidikan seperti ini disebut sangat merusak masa depan generasi muda. Dana yang seharusnya membuka jalan bagi mahasiswa berprestasi justru diduga menjadi bancakan segelintir pihak.
“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ali.
Baca juga: Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025
Kejati Aceh pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
“Kami berharap dukungan penuh masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan transparan. Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.










