Home Hukum Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan
Hukum

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan

Korupsi di Dunia Pendidikan, Pengkhianatan terhadap Masa Depan Generasi Aceh

Share
Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, dengan nilai fantastis mencapai Rp420,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Penyidikan dilakukan setelah tim intelijen menemukan adanya dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penyaluran dana beasiswa yang seharusnya digunakan untuk membantu mahasiswa berprestasi melanjutkan pendidikan.

Baca juga: Jokowi Dipastikan Hadiri Kongres III Projo di Awal November Mendatang

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa anggaran beasiswa tersebut bersumber dari DPA BPSDM Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 Rp141 miliar, tahun 2023 Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 Rp61,12 miliar.

“Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam penyaluran beasiswa tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Aktivis HAM Aceh Minta Presiden Tuntaskan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Tim penyidik Kejati Aceh kini tengah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat BPSDM Aceh, pihak ketiga yang bekerja sama dalam program beasiswa, perguruan tinggi penerima kerja sama, serta mahasiswa penerima bantuan.

Penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
BPSDM Aceh diketahui memiliki mandat sebagai lembaga pengembang sumber daya manusia di Aceh.

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019, lembaga ini bertugas menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh untuk jenjang Diploma hingga S3 bagi masyarakat Aceh, baik ASN maupun non-ASN.

Baca juga: Harga Emas Turun Tajam di Banda Aceh

Namun, korupsi di sektor pendidikan seperti ini disebut sangat merusak masa depan generasi muda. Dana yang seharusnya membuka jalan bagi mahasiswa berprestasi justru diduga menjadi bancakan segelintir pihak.

“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ali.

Baca juga: Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Kejati Aceh pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

“Kami berharap dukungan penuh masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan transparan. Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Tiga Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya Akan Disidangkan

PUNCA.CO – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat...

BPMA dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi Awasi Sektor Migas

PUNCA.CO – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menerima kunjungan...

Empat Tahun Kabur, Buron Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

PUNCA.CO – Setelah empat tahun melarikan diri, tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Meneladani Jejak Bung Hatta, Modal untuk Generasi Emas Indonesia 2045

Bung Hatta, merupakan sosok seorang negarawan bangsa Indonesia yang visioner, karena setiap...