PUNCA.CO – General Manager Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Setiyo Pramono, menyampaikan bahwa bermain layang-layang di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penenerbangan (KKOP) dan membahayakan penerbangan bisa berujung hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hal itu berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut terlihat warga bermain layang-layang di kawasan Bandara SIM, Aceh Besar
saat pesawat sedang lepas landas.
Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
Setiyo menjelaskan bahwa area yang terlihat dalam video memang berada di luar pagar bandara, namun belum dapat dipastikan apakah berada dalam KKOP.
“Belum diketahui pasti lokasi dalam video itu, tapi yang jelas aktivitas bermain layang-layang dalam radius 15 kilometer dari Bandara SIM dilarang keras,” kata Setiyo, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Harga Ganti Rugi Terlalu Rendah Jadi Alasan Pembebasan Lahan Tol Sibanceh Tersendat
Ia menjelaskan, permainan sederhana seperti layang-layang atau drone bisa berdampak fatal jika dilakukan di area udara sekitar bandara. Benang layang-layang bisa tersangkut ke mesin pesawat, sementara drone dapat mengganggu jalur terbang, bahkan sinar laser pointer bisa membutakan pandangan pilot saat mendarat.
Larangan tersebut, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang, drone, atau balon udara di kawasan udara bandara.
Baca juga: Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Bandara SIM terus menggencarkan sosialisasi dan patroli bersama aparat TNI/Polri, pemerintah daerah, serta perangkat gampong di sekitar wilayah bandara. Tujuannya agar masyarakat memahami batas-batas kawasan udara yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun.
“Kita terus lakukan edukasi dan sosialisasi supaya tidak melakukan aktvitas layang-layang radius 15 Km,” terangnya.








