Home Lokal Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas
Lokal

Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas

Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Diarahkan untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan PAD

Share
Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas
Rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, (22/10/2025)
Share

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Baca juga: Tradisi Kitab Kuning Warnai Hari Santri di Aceh Besar

‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

Baca juga: Sempat Melonjak Tajam, Harga Emas Mulai Turun Kembali

‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

‎Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah pertama — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama.

Baca juga: 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Disita di Warung-warung Aceh Besar

‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan  membentuk Tim kecil beranggotakan  lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko , dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi. []

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat...

Mualem Lantik 9 Pejabat Eselon II di Anjong Mon Mata

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem melantik...

Mualem Tolak Rencana Menteri Purbaya Yudhi Potong Dana Transfer Daerah untuk Aceh

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menolak...

Akademisi: Revisi UUPA Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Taruhan Masa Depan Aceh

PUNCA.CO – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan...