Home Lokal Satpol PP dan WH Sasar Kawasan Perbatasan, Tegur Pasangan Nongkrong Tengah Malam dan Pelanggar Busana Islami
Lokal

Satpol PP dan WH Sasar Kawasan Perbatasan, Tegur Pasangan Nongkrong Tengah Malam dan Pelanggar Busana Islami

Remaja Diimbau Pulang Awal, Pemilik Kedai Diperingatkan: Patroli Syariat Menyisir Perbatasan Banda Aceh–Aceh Besar

Share
Satpol PP dan WH Sasar Kawasan Perbatasan, Tegur Pasangan Nongkrong Tengah Malam dan Pelanggar Busana Islami
Penertiban pelanggaran syariat di Bantaran Krueng Aceh, | Foto: Satpol PP Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapati sejumlah pasangan muda-mudi yang masih nongkrong hingga larut malam, bahkan sebagian diantaranya berpakaian tidak sesuai ketentuan syariat Islam.

Penegakan tersebut saat patroli penegakan syariat Islam di kawasan perbatasan kedua wilayah, Minggu (26/10/2025) dini hari yang difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran syariat seperti bantaran Krueng Aceh dan area publik yang ramai dikunjungi remaja pada malam akhir pekan.

Baca juga: PSMS Medan Tundukkan Persiraja Banda Aceh 1-0 di Stadion Utama Sumut

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran syariat. Para pasangan kemudian diberi pembinaan dan diimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

“Remaja dan pasangan yang masih berkeliaran tengah malam kami imbau untuk pulang dan menaati aturan. Begitu juga yang melanggar tata busana islami kami ingatkan agar memperbaiki penampilan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Baca juga: Nasehat Abu Paya Pasi untuk Generasi Muda di Peresmian Dayah Bustanul Muna Al-Aziziyah

Selain menegur warga, petugas juga menyoroti sejumlah kedai kopi dan warung di sepanjang perbatasan Banda Aceh–Aceh Besar yang masih buka hingga dini hari dengan pencahayaan minim. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

“Pemilik usaha agar tidak membiarkan tempatnya digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan. Penerangan yang minim bisa membuka celah bagi pelanggaran,” tambah Salmawati.

Baca juga: RPH Lambaro Akhirnya Bersertifikat Halal, Daging Aceh Besar Siap Tembus Hotel dan Pasar Modern

Patroli gabungan merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Wilayah perbatasan disebut sebagai titik rawan yang memerlukan pengawasan rutin, terutama pada malam akhir pekan.

“Perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar ini aktivitasnya padat, terutama pada malam Minggu. Karena itu, patroli akan terus kami lakukan secara berkala agar pelanggaran syariat bisa dicegah sedini mungkin,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait

Aceh Minta Barcode BBM Subsidi Dicabut Sementara

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengusulkan penyesuaian kebijakan distribusi BBM dengan menghapus sementara...

Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan...

Cuaca Ekstrem Mengintai Aceh Tiga Hari ke Depan, Warga Diimbau Tetap Waspada

PUNCA.CO – Masyarakat Aceh diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang...

Aceh Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem hingga Awal Januari 2026

PUNCA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Provinsi Aceh dalam...