Home Lokal Satpol PP dan WH Sasar Kawasan Perbatasan, Tegur Pasangan Nongkrong Tengah Malam dan Pelanggar Busana Islami
Lokal

Satpol PP dan WH Sasar Kawasan Perbatasan, Tegur Pasangan Nongkrong Tengah Malam dan Pelanggar Busana Islami

Remaja Diimbau Pulang Awal, Pemilik Kedai Diperingatkan: Patroli Syariat Menyisir Perbatasan Banda Aceh–Aceh Besar

Share
Satpol PP dan WH Sasar Kawasan Perbatasan, Tegur Pasangan Nongkrong Tengah Malam dan Pelanggar Busana Islami
Penertiban pelanggaran syariat di Bantaran Krueng Aceh, | Foto: Satpol PP Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapati sejumlah pasangan muda-mudi yang masih nongkrong hingga larut malam, bahkan sebagian diantaranya berpakaian tidak sesuai ketentuan syariat Islam.

Penegakan tersebut saat patroli penegakan syariat Islam di kawasan perbatasan kedua wilayah, Minggu (26/10/2025) dini hari yang difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran syariat seperti bantaran Krueng Aceh dan area publik yang ramai dikunjungi remaja pada malam akhir pekan.

Baca juga: PSMS Medan Tundukkan Persiraja Banda Aceh 1-0 di Stadion Utama Sumut

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran syariat. Para pasangan kemudian diberi pembinaan dan diimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

“Remaja dan pasangan yang masih berkeliaran tengah malam kami imbau untuk pulang dan menaati aturan. Begitu juga yang melanggar tata busana islami kami ingatkan agar memperbaiki penampilan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Baca juga: Nasehat Abu Paya Pasi untuk Generasi Muda di Peresmian Dayah Bustanul Muna Al-Aziziyah

Selain menegur warga, petugas juga menyoroti sejumlah kedai kopi dan warung di sepanjang perbatasan Banda Aceh–Aceh Besar yang masih buka hingga dini hari dengan pencahayaan minim. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

“Pemilik usaha agar tidak membiarkan tempatnya digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan. Penerangan yang minim bisa membuka celah bagi pelanggaran,” tambah Salmawati.

Baca juga: RPH Lambaro Akhirnya Bersertifikat Halal, Daging Aceh Besar Siap Tembus Hotel dan Pasar Modern

Patroli gabungan merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Wilayah perbatasan disebut sebagai titik rawan yang memerlukan pengawasan rutin, terutama pada malam akhir pekan.

“Perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar ini aktivitasnya padat, terutama pada malam Minggu. Karena itu, patroli akan terus kami lakukan secara berkala agar pelanggaran syariat bisa dicegah sedini mungkin,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait

Kagama Aceh Salurkan Bantuan Tahap III di Bener Meriah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe

PUNCA.CO – Kagama Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap ketiga bagi korban...

Terhalang Banjir dan Longsor, Pria Asal Takengon Tempuh 136 Km Jalan Kaki Demi Akad Nikah

PUNCA.CO – Kisah perjuangan seorang pria asal Takengon, Aceh Tengah, Ahmad Handoko,...

Kementerian Agama Salurkan Rp37,9 Miliar untuk Penanganan Dampak Banjir dan Longsor di Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menerima bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait...

Melahirkan di Tengah Bencana, Ibu Hamil Aceh Tengah Dievakuasi Helikopter ke Banda Aceh

PUNCA.CO – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh...