PUNCA.CO – Asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang terbakar Jumat (31/10/2025) lalu ternyata dibakar salah satu santri pada dayah tersebut yang masih berusia dibawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan pengungkapan ini usai pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi diantaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu helai jacket warna hitam dan rekaman CCTV,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Kak Na Silaturrahmi dan Salurkan Bantuan ke Dayah Babul Maghfirah
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja membakar asrama putra Dayah Babul Maghfirah lantaran kerap mendapatkan bulyan yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental.
“Ia mengaku timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang membully terbakar,” terangnya.
Baca juga: Asrama Putra Dayah Babul Magfirah Terbakar
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancama kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.










