Home Hukum Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo
Hukum

Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo

Nasir Djamil: Polri Berhasil Buktikan Kapasitasnya dalam Mengungkap Kejahatan Lintas Negara

Share
Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo
Nasir Djamil, Anggota DPR-RI Fraksi PKS.
Share

PUNCA.CO – Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas peran pentingnya dalam proses penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, (20/11/2025) atas kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi.

Meskipun penangkapan terhadap Guo telah dilakukan cukup lama, yakni pada 3 September 2024, Nasir menegaskan bahwa peran Polri menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan proses hukum di Filipina berjalan hingga akhirnya menghasilkan vonis berat tersebut. Penangkapan Guo dilakukan oleh tim Jatanras Mabes Polri setelah otoritas imigrasi Indonesia mengonfirmasi keberadaan Guo di wilayah Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Ingatkan Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter, Murah tapi Berisiko Tinggi

“Keberhasilan Polri mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina merupakan bukti nyata bagaimana Polri memainkan peran strategis dalam penegakan hukum internasional,” ujar Nasir, Jumat, (21/11/2025).

Ia menilai langkah Polri menunjukkan kemampuan penegakan hukum nasional dalam merespons kejahatan yang bersifat lintas negara dan terorganisasi.

Nasir juga menekankan bahwa kasus Guo menjadi pengingat bahwa kejahatan modern seperti perdagangan manusia, kejahatan siber, dan operasi scam internasional memerlukan kesiapan institusi penegak hukum yang kuat.

Baca juga: WNA Pakistan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Penyalahgunaan Izin Tinggal di Banda Aceh

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kapasitas Polri melalui dukungan sumber daya, teknologi kepolisian modern, dan kerja sama internasional yang lebih intensif.

Menurut Nasir, vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Guo merupakan kemenangan penting dalam memberantas kejahatan internasional dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

“Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar negara dapat menghasilkan efek nyata dalam menuntaskan kejahatan global. Polri telah menunjukkan kontribusi signifikan, dan langkah ini harus terus diperkuat ke depannya,” tegasnya.

Ia berharap keberhasilan ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin aktif dalam membangun jaringan kerja sama internasional guna mengantisipasi dan menindak kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.

Share
Tulisan Terkait

Polri Tetapkan 959 Tersangka Terkait Kerusuhan Demo Akhir Agustus

PUNCA.CO – Polri melalui jajaran Bareskrim Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka...

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

PUNCA.CO – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

PUNCA.CO – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika...

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko memimpin upacara serah...