PUNCA.CO – Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto menuai penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Aceh.
Mereka menilai keputusan tersebut menyinggung luka sejarah Aceh yang menjadi salah satu daerah paling terdampak pada masa pemerintahan Orde Baru.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan, selama masa pemerintahan Soeharto, Aceh hidup dalam teror dan kekerasan akibat status Daerah Operasi Militer (DOM) yang diberlakukan sejak 1989 hingga 1998.
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Tahan Imbang Adhyaksa FC 1-1 di Banten International Stadium
“Ribuan masyarakat Aceh meninggal, rumah dibakar, perempuan diperkosa, dan banyak yang hilang tanpa jejak. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” kata Husna, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, keputusan negara menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak hanya menyakiti hati korban dan keluarga, tetapi juga mengaburkan kebenaran sejarah.
“Bagaimana mungkin dalang pelanggaran HAM berat justru diberi gelar kehormatan tertinggi?” ujarnya.
Husna menegaskan, hingga kini sembilan dari 12 kasus pelanggaran berat HAM yang diakui negara terjadi di masa kekuasaan Soeharto, dua di antaranya di Aceh tragedi 1965-1966 serta Rumoh Geudong dan Pos Sattis.
Baca juga: Rangka HUT ke-75, Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah
Koalisi juga menilai proses pengusulan gelar pahlawan itu tidak transparan. “Kami menuntut agar pemerintah membatalkan keputusan ini dan fokus pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM,” tegas Husna.
“Bagi masyarakat Aceh, Suharto bukan pahlawan, melainkan simbol represi dan kekerasan negara,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator MaTA, Alfian, menyoroti lemahnya mekanisme dan transparansi proses pengusulan gelar pahlawan bagi Soeharto.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Anugrahi Gelar Kehormatan untuk Tito Karnavian
“Prosesnya tidak transparan dan tidak akuntabel. Tim Pengkaji Gelar Pusat bahkan tidak pernah melihat dokumen usulan itu. Ini bentuk pelecehan terhadap mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Koalisi menilai, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan yang mengharuskan penerima gelar memiliki integritas moral dan tidak pernah mengkhianati bangsa.
“Soeharto jelas tidak memenuhi syarat itu,” tambahnya.










