PUNCA.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama kembali aktif sebagai anggota DPR RI untuk melanjutkan masa jabatan mereka di periode 2024–2029.
Sidang putusan yang digelar di ruang sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025) itu dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi empat pimpinan lainnya, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR yang menjadi teradu.
Dalam amar putusannya, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan bahwa baik Adies Kadir maupun Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Dinilai Vakum, Ketua Paguyuban Se-Aceh Layangkan Petisi ke Dewan Pendiri FPMPA
“Satu, menyatakan teradu satu, Dr. Ir. H. Adies Kadir S.H., M.Hum., tidak terbukti melanggar kode etik. Dua, meminta teradu satu berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan. Tiga, menyatakan teradu satu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik, dan menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.
Selain keduanya, MKD juga memutuskan sanksi bagi tiga anggota DPR lainnya.
Baca juga: Ignasius Jonan Kunjungi Presiden Prabowo
Nafa Urbach (Partai NasDem) dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Eko Hendro Purnomo (Partai Amanat Nasional) terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama empat bulan.
Ahmad Sahroni (Partai NasDem) juga terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
Baca juga: Prabowo Tekankan Percepatan Listrik Desa hingga 2030
Adang menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, para teradu tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu satu, dua, tiga, empat, dan lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tutupnya.









