PUNCA.CO – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu telah diterima Pemerintah Aceh melalui pemberitahuan resmi dari Kemendagri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan pemberhentian sementara tersebut berlaku selama tiga bulan. Selama masa nonaktif itu, tugas kepala daerah akan diambil alih oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Baca juga: PLN Akui Pemulihan Listrik Aceh Terhambat, Target Normal Pekan Depan
“Iya benar, kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri bahwa Mendagri telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS,” kata MTA, Rabu (10/12/2025).
Menurut MTA, kewenangan terkait sanksi maupun bentuk pembinaan terhadap Mirwan MS sepenuhnya berada di tangan Kemendagri. Pemerintah Aceh akan mengikuti seluruh mekanisme sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Sekda Aceh Kumpulkan LSM, NGO, dan Relawan untuk Percepat Pemulihan Pasca Bencana
“Jika nanti diminta pertimbangan, Gubernur akan menyampaikan pertimbangan secara resmi kepada Mendagri,” katanya.










