PUNCA.CO – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, terhitung mulai Minggu (18/1/2026).
Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kondisi jembatan darurat agar tidak mengalami kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi teknis yang menunjukkan jembatan hanya mampu dilalui kendaraan dengan kapasitas terbatas.
Baca juga: Tiket Online Ludes Terjual, Laga Persiraja vs PSMS Medan Diprediksi Padat Penonton
“Pembatasan ini diberlakukan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas jembatan. Kendaraan bermuatan berat tidak diperbolehkan melintas,” ujar Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, kendaraan yang diizinkan melintas hanya kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2). Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina tetap diperbolehkan melintas.
Adapun batas tinggi kendaraan ditetapkan maksimal empat meter dengan berat total tidak lebih dari 30 ton.
Baca juga: Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH
Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan akan langsung diminta putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi syarat.
“Langkah ini untuk mencegah kerusakan jembatan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur nasional Banda Aceh–Medan,” katanya.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lokasi guna memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.










