PUNCA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui aturan terkait gratifikasi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dan diumumkan melalui akun Instagram resmi @official.kpk, seperti dilihat detikcom, Rabu (28/1/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, KPK melakukan sejumlah penyesuaian, mulai dari nilai batas wajar gratifikasi hingga mekanisme pelaporan dan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Berikut lima poin utama perubahan peraturan gratifikasi KPK:
Baca juga: Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
KPK menaikkan nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan pada beberapa kategori. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar yang sebelumnya Rp 1 juta per pemberi kini menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
Sementara untuk gratifikasi sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang, batas wajar naik dari Rp 200 ribu per pemberi (total Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun.
Adapun ketentuan gratifikasi sesama rekan kerja dalam momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp 300 ribu per pemberi kini dihapus dari aturan.
Baca juga: Pemukim Israel Kembali Lancarkan Serangan Terhadap Desa-desa di Palestina
2. Laporan Gratifikasi Lewat 30 Hari Kerja
Dalam aturan baru, laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tetap berlaku.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi senilai Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bukan suap dilakukan oleh penerima. Sedangkan gratifikasi di bawah Rp 10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota
3. Perubahan Penandatanganan SK Gratifikasi
KPK juga mengubah mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan didasarkan pada sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
4. Batas Waktu Kelengkapan Laporan Dipersingkat
Pada aturan lama, laporan gratifikasi yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima tidak ditindaklanjuti. Dalam peraturan terbaru, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Baca juga: Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh
5. Penegasan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Peraturan baru juga mempertegas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi. Setidaknya ada tujuh tugas utama yang harus dijalankan, mulai dari menerima dan mengelola laporan gratifikasi, memelihara barang titipan, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi, hingga mendorong penyusunan aturan internal dan memberikan pelatihan serta dukungan implementasi di instansi.










