Home Ekonomi Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
Ekonomi

Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian

Prabowo Perkuat Tata Kelola Energi Lewat Pelantikan DEN

Share
Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (28/1/2026). | Dok. YouTube/@SekretariatPresiden
Share

PUNCA.CO – Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026) pukul 15.00 WIB.

Sebanyak 16 anggota DEN yang dilantik terdiri atas delapan orang dari unsur pemerintah dan delapan lainnya dari unsur pemangku kepentingan. Menariknya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ternyata ditunjuk Prabowo sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional sekaligus merangkap sebagai anggota.

Baca juga: Pemukim Israel Kembali Lancarkan Serangan Terhadap Desa-desa di Palestina

Dari unsur pemerintah, anggota DEN yang dilantik yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara dari unsur pemangku kepentingan, anggota DEN yang dilantik meliputi Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, negara membentuk Dewan Energi Nasional yang anggotanya terdiri dari para menteri yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, serta perwakilan dari unsur pemangku kepentingan.

DEN sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008. Dimana Lembaga tersebut memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.

Share
Tulisan Terkait

Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Lantik 6 Pejabat

PUNCA.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melakukan reshuffle kabinet dan...

BGN Hentikan Sementara 1.780 SPPG yang Tak Penuhi Syarat

PUNCA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengawasan...

Tiga Jenazah Prajurit Yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia

PUNCA.CO – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara penghormatan terakhir bagi tiga...

Pemerintah Tambah Proyek Hilirisasi, Investasi Capai Rp239 Triliun

PUNCA.CO – Pemerintah terus mempercepat langkah hilirisasi dan penguatan ketahanan energi nasional....