PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada kaitan antara proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe 2026 dengan keterlambatan pembayaran gaji ASN. Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang menyebut gaji ASN tertahan karena menunggu SK Gubernur dinilai keliru dan tidak benar.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ASN sejatinya bisa dilakukan sepanjang pejabat terkait mematuhi tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK.
Baca juga: Seorang Warga Krueng Seumayam Tewas Diterkam Harimau
“Tidak ada relevansinya pembayaran gaji ASN dengan evaluasi APBK apabila mekanisme ini dijalankan dengan benar,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, saat ini Pemko Lhokseumawe justru tengah menunggu hasil fasilitasi Perwal tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 yang diajukan pada 8 Januari 2026. Pengajuan tersebut, kata dia, sudah langsung diproses dan tidak menunggu selesainya evaluasi APBK.
Muhammad MTA mengungkapkan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar segera menyiapkan Perwal tersebut sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan pembayaran gaji PNS/ASN saat memasuki tahun anggaran 2026.
Baca juga: Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo
“Perwal ini sudah selesai difasilitasi dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe. Nantinya, Perwal tersebut menjadi dasar pencairan gaji ASN,” jelasnya.
Ia juga menanggapi keras pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe di salah satu media nasional yang menyebut keterlambatan gaji terjadi karena Gubernur belum menandatangani SK hasil evaluasi APBK 2026. Menurutnya, pernyataan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan tersebut masuk kategori pembohongan publik karena membangun asumsi seolah-olah Gubernur menghambat penerbitan SK hasil evaluasi,” tegas Muhammad MTA.
Baca juga: 155 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi Pascabanjir dan Longsor
Ia menjelaskan, saat ini hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih dalam proses. Setelah rampung, hasilnya baru akan disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti bersama DPRK sebelum dikembalikan lagi ke Pemerintah Aceh.
“Secara aturan, sejak dokumen diajukan pada 23 Desember 2026, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi. Artinya, jatuh tempo proses ini pada 19 Januari 2026,” ujarnya.
Baca juga: Panpel Larang Suporter PSMS Hadir di Laga Persiraja vs PSMS
Sebagai perbandingan, Muhammad MTA menyebut seluruh kabupaten/kota di Aceh pada prinsipnya sudah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Pengecualian hanya terjadi di Aceh Selatan yang sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang masih menunggu Peraturan Wali Kota.
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi yang utuh dan relevan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.










