Home Kriminal Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Buruan Polisi Asal Sabang Akhirnya Ditangkap, Handphone Korban Dijual Rp500 Ribu

Share
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekukan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku RS (35) warga asal Kota Sabang melancarkan aksi kejahatannya pada Kamis 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh terhadap korban Asti (37) warga berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Baca juga: Tim SKALA Dukung Strategi Pemulihan Pascabencana Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.

“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba – tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Jepang Aktifkan Lagi PLTN Terbesar Dunia Setelah 15 Tahun Tutup

Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban. Untuk isi tas antara lain Handphone, uang, Kartu ATM dan surat penting lainnya serta ke esokan harinya korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman, tambah AKP Endang Sulastri.

Untuk pengungkapan pelaku tidak mudah, karena orang yang dicurigai berpindah – pindah lokasi sehingga tadi malam kami berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai

Baca juga: Daffa Taqi Abiyyu Terpilih sebagai Ketua FPMPA

RS diamankan di sebuah rumah di Gampong Sukaramai tadi malam sekitar jam 21.30 WIB. Menurut keterangan dari RS, Handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500 ribu. Dan saat itu juga tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh, ujar Kapolsek lagi.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini.

Share
Tulisan Terkait

Tak Sampai 1×24 Jam, Dua Pencuri Tas di Depan Apotek Cinta Sehat Diringkus Polisi

PUNCA.CO – Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat Banda...

Upah Rp40 Juta, Kurir Sabu Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM

PUNCA.CO – Seorang pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN (42)...

Bukan Terbakar, Ternyata Asrama Pesantren Babul Maghfirah Dibakar Santri

PUNCA.CO – Asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul...

Kasus Korban Penjambretan di Neusu di Duga Hanya Laka Lantas Tunggal

PUNCA.CO – Kasus yang menimpa Muhammad Ilham Maulana (31), Aparatur Sipil Negara ...