PUNCA.CO – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk menangani dampak bencana di tiga provinsi terdampak, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti taklimat awal tahun bersama Presiden, pada Senin (6/1/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaBencana.
Baca juga: Prabowo Beri Taklimat Awal Tahun kepada Kabinet Merah Putih di Hambalang
“Beliau menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian, Mendagri sebagai Ketua Satgas yang didampingi oleh Wakil Ketua Satgas, Bapak Richard Tampubolon. Kemudian juga dibantu ada dewan pengarah yang akan diketuai Menteri Koordinator Bidang PMK,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan bahwa penunjukan Mendagri sebagai Ketua Satgas didasarkan pada pertimbangan Presiden terkait fungsi koordinasi lintas daerah dan kementerian.
“Dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Nilai Pemkab Aceh Tengah Abaikan Penderitaan Warga
Terkait target pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, Mensesneg menekankan bahwa pemerintah akan bergerak secepat mungkin sesuai dengan tahapan yang telah disiapkan, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
“Kalau target ya secepat-cepatnya. Kan tahap-tahapannya juga sudah ada ya. Untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak-banyaknya hunian-hunian bagi saudara-saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” katanya.
Baca juga: PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Selain pembangunan hunian, pemerintah juga memprioritaskan penyelesaian bantuan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang agar masyarakat dapat segera kembali ke tempat tinggal masing-masing.
“Untuk yang rusak ringan dan rusak sedang dalam waktu secepat-cepatnya untuk direalisasikan kompensasi, supaya saudara-saudara kita bisa segera memperbaiki rumahnya masing-masing dan kembali dari pengungsian, kembali ke kediaman masing-masing,” kata Mensesneg.










