PUNCA.CO – Seorang pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN (42) ditangkap aparat kepolisian saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Tersangka diamankan ketika akan terbang menuju Jakarta, 25 Desember 2025 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat memeriksa bagasi penumpang menggunakan mesin X-Ray.
Baca juga: Peulale Aneuk Miet, Trauma Healing ala Kak Na
“Petugas Avsec melihat adanya benda mencurigakan di dalam koper milik tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam koper,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (13/1/20226).
Usai temuan tersebut, petugas langsung mengamankan NF dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 1,9 kilogram.
Baca juga: Pemprov Aceh Tak Bisa Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Disebut Ditumpuk di Setda
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, NF berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M dan MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp40 juta, namun upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka keburu ditangkap.
Polisi juga mengungkap, NF telah beberapa kali menjadi kurir narkotika lintas provinsi dengan jumlah barang mencapai kilogram pada pengiriman sebelumnya.
Baca juga: Sekda Aceh Gelar Rapat dengan Dunia Usaha Dukung Tanggap Darurat Bencana
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Ditresnarkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan dan sejumlah DPO lainnya yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.










