PUNCA.CO – BPMA mengumumkan ada tiga Wilayah Kerja (WK) baru dengan status terbuka, dan dibawah kewenangan BPMA hanya satu yaitu Blok Meuseuraya. Namun faktanya, Blok Meuseuraya tersebut masih belum jelas statusnya, sebab Pemerintah Aceh sudah tiga kali menyurati Kementrian ESDM menyampaikan keberatannya atas pembentukan Blok Meuseuraya karena bertentangan dengan PP 23/2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Alfi Syahril, salah seorang tim kajian migas yang tergabung dalam Aceh School Mining and Energy (ASME). Menurutnya, WK Meuseuraya merupakan gabungan dua WK, yaitu WK South Block A dan WK Meuligoe. Namun Pj Gubernur Dr Safrizal ketika itu melalui suratnya sudah menyampaikan agar Blok SBA dikeluarkan dari Meuseuraya.
Baca juga: Dana Bantuan Sapi Meugang Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden Prabowo
Alfi ikut menjelaskan kenapa Blok SBA diminta dikeluarkan. Jelas Alfi, karena berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23/2015 dimana WK yang dikembalikan oleh kontraktor dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan terbuka, dan ayat (2) jika BUMD tidak menyatakan minat baru WK tersebut terbuka.
Alfi mengungkapkan bahwa saat PEMA dipimpin oleh Ir Faisal Saifuddin, beliau telah memeriksanya dan ternyata pihak Kementrian maupun BPMA tidak pernah menawarkan kepada PT PEMA. Padahal perintah PP 23/2015 disebut jelas, bahwa sebelum dinyatakan terbuka dapat ditawarkan pada PEMA sebelum diserahkan pada kontraktor baru.
Baca juga: Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan
“Kita menilai bahwa ada upaya mengaburkan implementasi PP 23/2015, padahal PP ini merupakan turunan dari UU No.11/2006 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, yang dasarnya lagi adalah kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Alfi, Rabu (11/2/2026).
“PP 23/2015 merupakan salah satu isu susbtansial dalam negosiasi GAM dengan Pemerintah RI di Helsinki,”tambah pria yang bernama lengkap Alfi Syahri.
Baca juga: Aceh Minta APBN Tanggung 500 Ribu Peserta BPJS Kesehatan
Pemerintah Aceh wajib mengklarifikasi supaya WK-SBA dikeluarkan dari Blok Meuseuraya karena tidak semestinya kementrian langsung menggabungkan dua WK menjadi Blok Baru tanpa konsultasi dengan Pemerintah Aceh.
“hal tersebut bentuk perlawanan terhadap aturan, padahal aturan tersebut dibuat untuk saling bekerjasama, menjaga perdamaian dan keadilan bagi rakyat Aceh” tegas Alfi.
Baca juga: MPR RI Turun ke Aceh, 15 Ribu Paket Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terdampak
Dia menyayangkan bila BPMA tidak mengetahui situasi demikian, padahal BPMA juga harus bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh selain kepada Mentri. Jika ada pembentukan Wilayah Kerja baru, tidak mungkin BPMA tidak mengetahuinya, karena seharusnya itu merupakan salah satu tupoksi BPMA. Bahkan Kementrian pun jika ingin membentuk WK baru harus berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh, namun faktanya ungkap Alfi, untuk kasus WK Meuseuraya hal tersebut malah tidak dilakukan dan diabaikan.
“Komisi III DPR Aceh juga harusnya sadar bahwa secara politik Aceh telah kembali dipermainkan. Padahal salah satu faktor konflik di masa lalu termasuk perihal sumber migas di Arun,”ungkap Alfi.
Baca juga: Indonesia Bakal Bangun Kampung Haji di Makkah
Oleh karenanya, Alfi mengingatkan agar Pemerintah Aceh mengawasi setiap pembentukan Wilayah Kerja baru. Jangan sampai abai, apa lagi tidak mengetahuinya, karena hal tersebut dapat merugikan Aceh secara jangka Panjang.
“Tidak hanya yang dalam kewenangan Aceh, termasuk diluar kewenangan seperti Mubadala, Pemerintah Aceh harus memperhatikan Plan of Development-nya,” ujar Alfi.
Dalam hal merespon persoalan ini, menurut Alfi Pemerintah Aceh harus secepatnya meminta BPMA dan Kementerian supaya WK South Block A dikeluarkan dari Blok Meuseuraya karena tidak sesuai dengan PP nomor 23/2015.









