PUNCA.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menemukan 38 item produk bubur dan biskuit bayi kedaluwarsa saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di wilayah Aceh Besar. Produk tersebut langsung diturunkan dari etalase dan dimusnahkan di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Selain menemukan produk kedaluwarsa, petugas juga memeriksa legalitas izin edar, masa berlaku produk, serta kondisi penyimpanan barang.
Baca juga: Satpol PP WH Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan
Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM Aceh, Endang, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memastikan setiap produk yang dijual telah memiliki izin edar resmi dan masih layak konsumsi.
“Produk yang diterima dan dijual harus terdaftar legalitasnya dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Ini tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan pengawasan intensif ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar selama Ramadan aman dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Wagub Aceh Minta Percepatan Pembangunan Huntap Jadi Prioritas Nasional
“Temuan produk bayi kedaluwarsa menjadi perhatian serius. Kami langsung lakukan penindakan dan pembinaan. Untuk takjil yang diuji, hasilnya aman. Namun pengawasan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Riyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli pangan olahan maupun takjil. Ia mengimbau warga menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk.
“Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan kemasan baik, ada izin edar, dan belum kedaluwarsa. Ini langkah sederhana untuk mencegah risiko kesehatan,” katanya.







