Home Kesehatan Ribuan Warga Banda Aceh Belum Tercover Jaminan Kesehatan
Kesehatan

Ribuan Warga Banda Aceh Belum Tercover Jaminan Kesehatan

Share
Ribuan Warga Banda Aceh Belum Tercover Jaminan Kesehatan
Ilustrasi cek kesehatan | Foto: dok. net
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat masih ada 2.738 warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dalam bentuk apa pun. Temuan ini muncul di tengah penyesuaian kebijakan melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menyebutkan dari total 269.552 jiwa penduduk, sebagian besar memang telah tercover dalam berbagai skema jaminan kesehatan. Namun, masih ada kelompok masyarakat yang belum tersentuh perlindungan tersebut.

Baca juga: Ternyata BGN Sudah Anggarkan 25 Ribu Motor untuk Operasional Sejak 2025

“Sebanyak 85.846 jiwa dari desil 1–5 sudah ditanggung melalui PBI JKN. Sementara 127.798 jiwa lainnya merupakan peserta BPJS mandiri, termasuk ASN, TNI/Polri, badan usaha, hingga pensiunan,” ujarnya.

Di sisi lain, sebanyak 53.170 jiwa sebelumnya ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kelompok ini terdiri dari sisa masyarakat desil 1–5 yang belum masuk PBI JKN serta masyarakat desil 6–10.

Namun, dengan berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, skema JKA akan mengalami penyesuaian. Sejumlah kelompok masyarakat, khususnya desil 8–10, berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Beasiswa

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah kota, karena berisiko menambah jumlah warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan jika tidak diantisipasi dengan baik.

“Fokus kita saat ini adalah memastikan tidak ada warga yang terlewat dari sistem jaminan kesehatan, terutama di masa transisi kebijakan,” kata Jalaluddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.

Baca juga: Kantor Perindo Simeulue Digeledah, Kejati Aceh Amankan Bukti Penting

Langkah tersebut meliputi sosialisasi Pergub secara menyeluruh, pemutakhiran data masyarakat, serta penyesuaian regulasi tarif layanan kesehatan agar tidak membebani masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses, termasuk untuk pembiayaan obat dan layanan medis,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh: Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

PUNCA.CO – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan...

Akses Depan Kantor Gubernur Aceh Ditutup Sementara

PUNCA.CO – Jalan utama di depan Kantor Gubernur Aceh ditutup sementara pada...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2...

Muda Seudang : Menata JKA Demi Rakyat

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) lahir dari nilai-nilai semangat perjuangan Aceh sebelumnya....