PUNCA.CO – Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Banda Aceh. Tersangka merupakan Seorang pria berprofesi sebagai pengacara.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap, S.H, menyampaikan Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima kepolisian pada 21 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: KontraS Aceh Ungkap 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Langkahan
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk orang tua korban, korban, serta dua orang saksi ahli”, jelasnya Parmohonan Harahap, Jumat(13/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FS (41), warga Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, sebagai tersangka.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di sebuah rumah yang berada di Desa Beurawe. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian bermula saat korban berada di sekitar rumah tersangka. Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya diduga terjadi dugaan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Terungkap, Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas di Lambaro Makan 85 Korban
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 08.00 Wib korban sedang bermain didepan rumah tersangka, lalu korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk kerumah tersangka.” jelasnya.
Meski demikian, tersangka dilaporkan belum mengakui perbuatannya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tindak pidana terhadap anak.










