Perundingan Helsinki merupakan kesepakatan politik yang menjadi titik tolak transformasi pergerakan politik Aceh dari bersenjata ke politik diplomasi. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bertransformasi dalam partai politik sesuai dengan Undang-undang No.11/2006 BAB XI Pasal 76-95. Partai politik tersebut hanya dapat mencalonkan wakilnya ditingkat Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota dan Dwqan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya partai ini mencalonkan kadernya untuk ikut serta dalam pemilihan Bupati/Walikota dan Gubernur/Kepala Pemerintah Aceh.
Perjuangan GAM secara bersenjata dimulai 1976 dan selanjutnya memulai perundingan perdamaian tahun 2000 saat Negara Republik Indonesia mulai menjadi negara demokrasi yang terbuka, sebelumnya Suharto dengan demokrasi Pancasila memerintah secara otoriter.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Turun Jelang Ramadan
Akar persoalan perjuangan bersenjata GAM didasari oleh faktor identitas, kedaulatan, dan ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam.
GAM mesti bertransformasi diri dari bersenjata sebagai tools of struggles ke politik kekuasaan, artinya tantangan baru atas strategi perjuangan dimulai. Ideologi perjuangan yang memperjuangkan kemerdekaan kemudian diterjemahkan dalam kesepakatan politik di Helsinki. Selanjutnya kesepakatan politik “perdamaian” tersebut diturunkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-undang No.11/2006 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Untuk itu, sistem trias politika menjadi kerangka pemerintahan yang mengatur kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Namun demikian, peran utama politik dimainkan oleh partai politik yang menghasilkan perwakilan rakyat di legislatif, dan kepala pemerintah Aceh sebagai pimpinan eksekutif.
Baca juga: Pihak PT. Hutama Karya Benarkan Kecelakaan Maut di Tol Sibanceh KM 19+600 Jalur B
Pemilu paska Helsinki
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pertama diselenggarakan tahun 2006 dan terpilih Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dan mereka dari partisipasi independen. Selanjutnya terbentuklah Partai Aceh yang mampu mengantar 33 perwakilan dari 69 kursi di DPR Aceh tahun 2009. Perolehan ini mendapatkan hasil pilkada 2012 dengan menjadikan dr Zaini Abdullah dan H.Muzakkir Manaf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, pileg 2014, jumlah kursi PA hanya 29 dari 81 kursi atau setara 35,8 %. Tahun 2012, ketua DPRA adalah Hasbi Abdullah dan Gubernur adalah Zaini Abdullah, keduanya pejuang Gerakan Aceh Merdeka, tentunya kebijakan-kebijakan politik Pembangunan mudah untuk diselesaikan.
Selanjutnya politik Aceh tahun 2014, ketua DPRA masih ditangan Partai Aceh yaitu Tgk Muharuddin yang memimpin sampai 2018, selanjutnya digantikan oleh Tgk Sulaiman SE MSM. Tidak banyak yang tahu dinamika pergantiannya, namun pikiranmerdeka.co menjelaskan “Lembaga DPRA dibawah kepemimpinan Tgk Muharuddin dinilai lemah oleh banyak kalangan dimana dua pasal UUPA dicabut oleh UU Pemilu, dan DPRA baru mengambil sikap setelah pencabutan dua pasal UUPA itu terjadi”.
Baca juga: Percepatan Huntara dan Stok Logistik Diintruksikan Harus Siap Sebelum Ramadan
Selanjutnya, periode 2019 – 2024, terjadi dinamika yang sangat tajam, terjadi tiga kali pergantian ketua DPRA yaitu Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri pada Maret 2022. Alasan pergantian sebagaimana diberitakan oleh acehinfo.id, “supaya ada penyegaran ditubuh DPRA, jelas Nurzahri.
Selanjutnya setelah setahun memimpin, Saiful yahya berganti ke Zulfadhli Amd pada September 2023 sampai habis periode. Alasan pergantian sebagaimana diberitakan masakini.com yang dijelaskan juru bicara PA, Nurzahri,” rotasi itu bagian dari evaluasi kinerja anggota partai di legislative atas ragam persoalan dan masalah yang ada”.
Baca juga: Innova Reborn Tabrak Truk Kargo di Tol Sibanceh, 1 Orang Tewas
Ketua DPR Aceh 2024-2029
Mengkaji atas dinamika politik di DPRA sejak Helsinki sampai 20 tahun perdamaian, maka posisi ketua DPR Aceh masih dijabat oleh perwakilan dari Partai Aceh. Pun demikian, dinamika politik yang dinamis maka PA telah menetapkan enam kader terbaiknya selama tiga periodesasi Lembaga legislative Aceh, yaitu Tgk Hasbi Abdullah, Tgk Muharuddin, Tgk Sulaiman, Dahlan Jamaluddin, Saiful yahya, dan Zulfadhli (2009 – 2024). Tentunya, dinamika tersebut tidak lepas dari usaha untuk menemukan sosok yang tepat untuk menjawab tantangan politik Partai Aceh itu sendiri. Karena, sebuah ketua DPR Aceh, maka konsekuensi politik yang harus dijalankan bukan hanya memimpin kelembagaan legislatif ansih, namun jauh daripada tugas tersebut, seorang ketua DPR Aceh harus mampu take-lead politik Aceh dan relasi politik Aceh dengan pemerintah pusat.
Periode 2024-2029, ketua umum PA, H.Muzakkir Manaf mempercayai saudara Zulfadli Amd, atau dikenal Abang Samalanga. Kepemimpinan ketua DPR Aceh periode ini selaras dengan kepemimpinan eksekutif yaitu H.Muzakir Manaf atau dikenal Mualem.
Baca juga: Jelang Meugang, Harga Ayam di Aceh Besar Tembus Rp75 Ribu per Ekor
Kedua pimpinan politik periode 2024-2029 adalah kader dan pimpinan Partai Aceh, Mualem Panglima GAM dan Abang Samalanga adalah kombatan GAM di era perjuangan bersenjata. Sebenarnya dua pimpinan ini menjadi duet politik yang strategis bagi penguatan politik Aceh, keduanya saling mengisi dan hubungan dengan Jakarta juga sangat kuat, terutama dengan presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto.
Hanya saja, peluang dan kesempatan yang besar saat ini, mampukah diterjemahkan oleh birokrat/ASN Aceh saat ini. Terutama peran Sekretaris Daerah (sekda), mampukah memanfaatkan pola relasi Aceh-Jakarta yang cukup strategis ini dengan menindaklanjutinya dalam bentuk program-program strategis Pembangunan Aceh, pengelolaan Sumber daya Alam dan bahkan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Baca juga: Harga Tomat di Lambaro Naik Tajam Jelang Meugang
Kita tidak mengharapkan pola relasi yang bagus ini dicederai oleh sikap, Tindakan dan perilaku yang kontra-produktif oleh birokrat Aceh, artinya harus ada peningkatan kinerja dan mengelola potensi ASN Aceh yang beragama keahlian, kapasitas dan jaringan untuk menindaklanjuti setiap kesepakatan yang sudah dibuat oleh kepala pemerintah Aceh.
Maka, beberapa agenda strategis dijalankan oleh DPRAceh yang dipimpin saudara Zulfadhli, antara lain : pertama ; mengadvokasi revisi UUPA dengan menyiapkan draf revisi bersama tim pemerintah Aceh dan mengawalnya sampai ke Banleg DPR-RI. Kedua ; Pembahasan RPJMA 2025-2030 yang sesuai dengan Visi-Misi Mualem-Dek Fad dan mengesahkannya tepat waktu meskipun penyerahan drafnya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ketiga; Membentuk Pansus tambang dan migas, untuk mengevaluasi semua izin pertambangan dan Migas agar memiliki dampak bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Keempat; mengesahkan RAPBA-P 2025 dan RAPBA 2026 sesuai dengan tahapan, meskipun tim TAPA selalu tidak patuh pada jadwal yang sudah disepakati, artinya perlu kerja keras antara Banggar dan TAPA untuk menyelesaikannya. Kelima; pro-aktif memperjuangan beberapa proram strategis yang disampaikan oleh kepala Pemerintah Aceh seperti Pembangunan terowongan Geurutee, pembukaan Pelabuhan Krueng Geukuh – Penang, dan sebagainya.
Baca juga: Jelang Meugang, Harga Daging Sapi di Lambaro Tembus Rp160 Ribu per Kilogram
Selaini agenda strategis diatas, beberapa sikap dan Langkah yang dilakukannya memberikan dampak yang positif bagi keseimbangan politik Aceh, misalnya ketua DPRAceh protes keras saat proses pelantikan Sekda Aceh saudara Alhudri, dimana saat itu Mualem sedang di Magelang mengikuti retreat, menurutnya prosesnya tersebut sangat tidak tepat karena dapat mencipatakan saling ketidakpercayaan antara Gubernur dengan Wakil Gubernur. Selanjutnya, langkahnya menerima pendemo dan ikut menandatangani petisi yang disampaikan oleh pendemo, sehingga dengan langkahnya dapat meredam upaya-upaya anarkis yang memungkin terjadi sebagaimana di wilayah lainnya di Indonesia.
Jadi, keberadaan Abang Samalanga sebagai ketua DPR Aceh dan Mualem sebagai Kepala Pemerintah Aceh memiliki satu kesatuan dan komitmen yang kuat untuk memimpin politik Pembangunan kesejahteraan Aceh. Hanya saja, langkah strategis yang mesti kita ambil diawal tahun 2026 ini menyiapkan agenda strategis Aceh sebagai Common agenda of Aceh Interests agar keberlanjutan perjuangan yang dulunya menggunakan senjata dapat diwujudkan dengan starteus perjuangan politik diplomasi di era kekinian.
Penulis: Juanda Djamal, MA










