Home Hukum KontraS Aceh Ungkap 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Langkahan
Hukum

KontraS Aceh Ungkap 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Langkahan

Share
KontraS Aceh Ungkap 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Langkahan
Ilustrasi
Share

PUNCA.CO -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di lokasi pengungsian Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, di tengah masa darurat pascabanjir dan longsor yang terjadi sejak akhir 2025.

Temuan tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga dugaan pelecehan seksual. Data diperoleh dari pemantauan langsung KontraS Aceh di sejumlah titik pengungsian.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menegaskan bahwa angka tujuh kasus bukanlah cerminan kondisi yang aman. Dalam situasi darurat, menurutnya, potensi kekerasan sering tersembunyi karena korban berada dalam kondisi serba terbatas.

Baca juga: Terungkap, Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas di Lambaro Makan 85 Korban

“Dalam kondisi bencana, korban kerap takut atau malu untuk melapor. Ada juga yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Jadi angka yang muncul di permukaan belum tentu menggambarkan situasi yang sebenarnya,” kata Husna, Jumat (13/2/2026).

KontraS Aceh juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam merespons laporan kekerasan. Sejumlah kasus dinilai belum ditangani secara optimal, sementara mekanisme rujukan antarinstansi belum berjalan efektif.

Akibatnya, korban yang telah berani melapor masih menghadapi proses yang lambat dan berbelit. Padahal, dalam situasi darurat, korban seharusnya segera mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan kesehatan dan psikososial.

Baca juga: Dek Fadh Dampingi Tito Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah di Aceh Tamiang

“Ketika korban sudah melapor tetapi perlindungan tidak segera diberikan, itu menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam penanganan,” tegas Husna.

KontraS Aceh menilai bahwa bencana tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik dan kerugian materiil, tetapi juga meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan. Situasi pengungsian yang padat dan minim privasi berpotensi memperbesar risiko tersebut apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Atas temuan itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), agar menjadikan pencegahan dan penanganan KBG sebagai prioritas dalam respons bencana.

Baca juga: Langgar Qanun Jinayat, Dua Terpidana Ikhtilat Dicambuk di Bustanussalatin

KontraS meminta agar mekanisme pelaporan dibuat lebih mudah diakses di lokasi pengungsian, layanan kesehatan dan dukungan psikososial tersedia secara aktif, serta sistem rujukan antarinstansi diperkuat agar korban tidak terhambat prosedur birokrasi.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan agenda tambahan dalam situasi darurat. Itu harus menjadi bagian inti dari penanganan bencana,” tutup Husna.

Share
Tulisan Terkait

62 ODGJ di Aceh Masih Dipasung, Aceh Utara Catat Kasus Terbanyak

PUNCA.CO – Praktik pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi...

Menteri Pertanian Pimpin Groundbreaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

PUNCA.CO – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking...

Aceh Utara dan Bener Meriah Akhiri Masa Tanggap Darurat, Kini Tetapkan Transisi Pemulihan

PUNCA.CO – Dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah,...

Muda Seudang: Panglima TNI Harus Copot dan Ajarkan Danrem Lilawangsa Soal Kekhususan Aceh

PUNCA.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang mengecam keras dugaan tindakan...