Home Lokal Satpol PP WH Perketat Pengawasan Ramadan, Usaha Wajib Tutup Saat Tarawih dan Dilarang Jualan Siang Hari
Lokal

Satpol PP WH Perketat Pengawasan Ramadan, Usaha Wajib Tutup Saat Tarawih dan Dilarang Jualan Siang Hari

Share
Satpol PP WH Perketat Pengawasan Ramadan, Usaha Wajib Tutup Saat Tarawih dan Dilarang Jualan Siang Hari
Petugas Satpol PP-WH melakukan patroli disejumlah titik di Banda Aceh | Foto: Satpol PP WH Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memperketat pengawasan selama Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dijalankan tanpa pelanggaran.

Personel disiagakan di sejumlah titik rawan. Fokus utama pengawasan adalah aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Roslina A. Djalil, menegaskan pengawasan dilakukan setiap hari sepanjang Ramadan. Menurutnya, aturan ini bukan imbauan biasa, melainkan harus dipatuhi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

“Pengawasan dilakukan rutin untuk memastikan tidak ada penjualan makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB,” ujar Roslina, Jumat (20/2/2026).

Selain larangan berjualan di siang hari, seluruh usaha jasa dan perdagangan juga diwajibkan menutup sementara operasionalnya saat pelaksanaan ibadah malam. Tempat usaha harus tutup sejak salat Isya dimulai hingga selesai salat Tarawih.

“Usaha baru diperbolehkan buka kembali pukul 21.30 WIB. Ini untuk menjaga suasana ibadah tetap khusyuk,” tegasnya.

Tak hanya itu, pengawasan juga menyasar tempat hiburan, kafe, restoran, hingga hotel. Pemerintah kota melarang keras kegiatan yang menampilkan musik keras atau hiburan yang dapat mengganggu ketenangan Ramadan.

Baca juga: 15 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi, Huntara Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

“Kami meminta pengusaha menghormati nilai syariat. Tidak boleh ada musik hingar-bingar yang mengganggu masyarakat yang sedang beribadah,” kata Roslina.

Larangan lain yang menjadi perhatian adalah penjualan dan penggunaan petasan serta kembang api. Satpol PP WH akan menindak pihak yang memperjualbelikan maupun menyalakan mercon, terutama saat waktu salat.

Roslina menyebut aturan tersebut lahir dari aspirasi warga yang merasa terganggu pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Dugaan KDRT di Aceh Tengah Viral, Korban Mengaku Alami Trauma

“Banyak masyarakat mengeluh karena suara mercon saat salat berlangsung. Ini yang ingin kita cegah agar tidak terulang,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Pemerintah ingin memastikan Ramadan berjalan dalam suasana aman dan penuh kekhusyukan.

Share
Tulisan Terkait

Cakupan Imunisasi Aceh Hanya 33 Persen, Keputusan Orang Tua hingga Miskonsepsi Jadi Kendala

PUNCA.CO – Rendahnya cakupan imunisasi di Aceh yang baru mencapai 33 persen...

Diduga Bentrok Antar Mahasiswa Jadi Penyebab Kebakaran Laboratorium Pertanian USK

PUNCA.CO – Kebakaran yang menghanguskan Laboratorium GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

390 Jemaah Kloter 14 Terbang ke Tanah Suci, Tutup Rangkaian Pemberangkatan Haji Aceh 2026

PUNCA.CO – Kloter 14 resmi menjadi rombongan penutup pemberangkatan jemaah haji Embarkasi...

Pasien Keluhkan Stok Obat Kosong di RSUDZA

PUNCA.CO – Keluhan terhadap pelayanan di instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah...