Home Nasional Komdigi Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota
Nasional

Komdigi Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota

Share
Ilustrasi kartu Internet. | Dok. SINSMART
Share

PUNCA.CO – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler agar tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

SE tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang dimiliki.

Baca juga: Hadiri Konsolidasi Partai Aceh Banda Aceh, Hasballah Ajak Kawal Kepemiminan Mualem- Dek Fadh

Surat Edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dikutip laman resmi Komdigi, Sabtu (29/08/2026).

Baca juga: Trump Ingin Danau Ontario Ganti Nama Jadi Danau Amerika, Kanada Menolak

Menurut Meutya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Selain perlindungan terhadap sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan.

Baca juga: Pembukaan Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang Bakal Dipercepat

Pilihan perlindungan sisa kuota tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan adanya perubahan pendekatan dalam layanan telekomunikasi, yakni pelanggan diberikan kewenangan untuk menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Baca juga: Diduga Curi Emas 13 Mayam, Seorang ART Diamankan Polisi

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi secara jelas kepada pelanggan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan.

Share
Tulisan Terkait

Mulai Juli, Registrasi SIM Card HP Mesti Verifikasi Wajah

PUNCA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan registrasi...