Home Kriminal Seorang Siswa di Aceh Barat Disebut Dianiaya Oknum TNI Pakai Balok
Kriminal

Seorang Siswa di Aceh Barat Disebut Dianiaya Oknum TNI Pakai Balok

Share
Maulana Ridwan Raden, Kader Muda Seudang. | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Muhammad Ali Akbar, seorang siswa asal Aceh Barat diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang diduga berlantarbelakang TNI bersama anaknya yang diduga berstatus TNI juga. Korban diduga di pukul menggunakan balok, terlihat hingga seluruh badan korban lemban, bahkan disebut sempat pendarahan pada telinganya.

Bahkan kini informasi terkait dugaan penganiayaan tersebut sudah beredar luas di media sosial, dan menjadi perbincangan publik. Merespon persoalan tersebut, Muda Seudang melalui Maulana Ridwan Raden yang aktif mengawal persoalan tersebut dari awal bersama keluarga korban, berharap kasus tersebut berlanjut ke meja hukum.

Kepada awak media PUNCA.CO, dirinya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak di benarkan dan merugikan korban yang bahkan sempat mengalami trauma.

Baca juga: Masuki Hari Ketiga, Tito dan Dek Fadh Masih Dilapangan Pastikan Penanganan Pengungsi

“Kita akan mengawal persoalan ini, dan berharap keadilan untuk korban harus ditegakkan,” ujar Maulana Ridwan Raden, Minggu (22/2/2026).

Menurut informasi yang beredar dan dikonfirmasi oleh Maulana, kejadian tersebut bermula Jum’at pagi (20/2/2026) saat korban bersama teman-temannya menonton balap liar di Jln. Alpen Alue Penyareng jalan Universitas Teuku Umar (UTU). Karna panik saat diduga aparat datang membubarkan, korban yang tidak membawa motor akhirnya ditinggal oleh kawan yang ditumpanginya.

Korban yang tertinggal langsung diamankan dan dibawa ke kediaman yang diduga oknum TNI tersebut. Korban diduga dipukul menggunakan balok hingga kehilangan kendali fisik dan keluar BAB akibat tindakan keras yang dialaminya.

Baca juga: Juanda Djamal: Jangan Buat Gap, Rehab Rekon Mesti di Jalankan Secara Terpadu

“Ini negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum, bahkan aparat TNI sekalipun. Bagaimana bila ini terjadi pada keluarga kita, anak kita?” Tegas Maulana Raden.

Maulana mengungkapkan, usai kejadian tersebut, korban kemudian dijemput abang kandungnya dan dipulangkan dalam kondisi trauma serta luka-luka. Namun keluarga korban sempat ragu untuk melapor kejadian tersebut kepada pihak berwenang karena takut berhadapan dengan aparat dengan kondisi keluarga yang keterbatasan ekonomi. Namun usai mendapat pendampingan oleh lembaga hukum bantuan hukum, akhirnya keluarga korban memberanikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Militer di Meulaboh. Kemudian korban akhirnya dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit Kesrem.

Dirinya berharap pihak rumah sakit mengeluarkan hasil visum dengan profesional tanpa intervensi pihak manapun. Dimana bukti kekerasan terhadap korban harus dicatat utuh demi mencegah pengaburan fakta dalam proses hukum nantinya.

Baca juga: Hermes Palace Hotel Sajikan Ragam Kuliner Nusantara untuk Iftar Ramadan

Maulana secara tegas mendesak Polisi Militer agar menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Pihaknya meminta pemeriksaan secara terbuka kepada publik serta menjamin tidak adanya upaya penutupan fakta, perlambatan penanganan, maupun perlakuan khusus terhadap pihak terduga pelaku.

Pihaknya juga memberikan peringatan tegas agar tidak ada bentuk intimidasi, tekanan psikologis, maupun pendekatan persuasif yang berujung pemaksaan damai terhadap korban dan keluarganya.

Maulana menyebutkan praktik membujuk korban untuk mencabut laporan, mengarahkan penyelesaian di luar proses hukum, atau membatasi akses pendampingan hukum merupakan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menjadi pelanggaran serius.

Baca juga: Resmi Dilantik, Azra Siap Perkuat Muda Seudang Hingga Tingkat Sagoe

Polisi Militer juga diminta menjamin keselamatan korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Negara tidak boleh membiarkan korban berada dalam rasa takut ketika memperjuangkan haknya.

“Perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang tidak dapat ditawar,” teganya.

Baca juga: Mendagri dan Wagub Buka Puasa Hingga Tarawih Bersama Warga di Aceh Tamiang

Dirinya menekankan bahwa dorongan perdamaian tidak boleh menjadi alat untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara kekerasan berat, keadilan tidak dapat dinegosiasikan melalui tekanan moral maupun posisi kekuasaan. Perdamaian yang lahir dari ketakutan bukanlah penyelesaian, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilegalkan secara diam-diam.

Apabila ditemukan adanya upaya penutupan kasus, intimidasi, atau proses hukum yang tidak profesional, Muda Seudang melalui Maulana Malik Ridwan Raden menyatakan akan membawa persoalan ini ke ruang pengawasan publik yang lebih luas serta mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal.

Share