PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh membongkar peredaran narkotika jaringan Aceh–Malaysia dengan barang bukti mencapai 50 ribu butir pil ekstasi dan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang oknum kepala desa aktif di Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan dua kasus narkotika jenis baru tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba yang mengancam masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Ruddi dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop Hotel Amoda
Kasus pertama diungkap pada Jumat, 24 Juli 2026 di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RB (41), yang diketahui merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif di wilayah Aceh Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, pil ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang masuk kategori narkotika Golongan I. Sementara cartridge vape getar dan cairannya terbukti mengandung etomidate yang tergolong narkotika Golongan II.
Baca juga: Sempat Viral Curi Beras di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Polisi di Aceh Selatan
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka berada di samping sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver di kawasan Simpang Cibrek.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan puluhan ribu pil ekstasi serta ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate.
Dari hasil interogasi awal, RB mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Pablo alias AH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka disebut bertugas mengambil narkotika dari Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya.
Baca juga: Prabowo Resmi Usulkan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI
“RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH yang berperan sebagai pengendali,” kata Kapolda.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi, Pasal 119 ayat (2) terkait kepemilikan etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Aceh memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 52.495 orang, terdiri dari 50 ribu pengguna ekstasi dan 2.495 pengguna etomidate dari cartridge vape yang diamankan.
Baca juga: Siswa Diminta Tak Bawa Pulang Makanan MBG
Polisi memastikan masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk Pablo alias AH yang telah ditetapkan sebagai DPO.










