PUNCA.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran hukum jinayat.
Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah (68) ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Saat proses penangkapan berlangsung, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengendalikan situasi sehingga terpidana dapat diamankan tanpa kendala berarti.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Indrapuri Saat Siang Ramadhan
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Abdullah M. diketahui merupakan terpidana dalam perkara jarimah pelecehan seksual terhadap seorang korban berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021.
Dalam kasus tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta mengaku hendak melakukan pengobatan. Namun, setelah berada di dalam rumah, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban.
Baca juga: Wali Nanggroe Terima Kunjungan Kapolda Aceh, Berikut Isi Pertemuan Tersebut
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa dan keberadaannya tidak diketahui.
Baca juga: Kualitas Pendidikan Dinilai Anjlok, Bupati Diminta Copot PLT Sekda Nagan Raya
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada 25 Agustus 2025.
Setelah dilakukan pelacakan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana di kawasan Peunayong dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ini Abdullah M. dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: Pastikan Kamtibmas Aceh Terjaga, Wali Nanggroe Panggil Kapolda Marzuki
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh DPO dapat diamankan,” ujarnya.










