Home Hukum Polresta Banda Aceh Angkat Bicara Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi
Hukum

Polresta Banda Aceh Angkat Bicara Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Share
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar, menyampaikan Klarifikasi terkait penanganan kasus pencurian di warkop Muda Kopi | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh angkat bicara terkait beredarnya narasi di media online dan media sosial yang menyebut dugaan kasus pencurian di Warkop Muda Kopi tidak ditindaklanjuti oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan dari pengusaha warung kopi yang didampingi kuasa hukumnya, serta pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan polisi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.

“Bahwa kami dalam menangani perkara harus sesuai dengan prosedur,” kata Iptu Erfa, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Aturan Batas Usia Resmi Berlaku, X dan Bigo Live Jadi yang Pertama Patuh

Ia menjelaskan, personel Polsek Kuta Alam telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian pada 15 Maret 2026. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka.

“Pelaku pencurian pada saat diterima oleh petugas dalam kondisi luka dan dibawa ke Polsek. Beberapa saat kemudian kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis,” sebutnya.

Setelah menjalani perawatan dan kondisinya membaik, pelaku kembali dibawa ke Polsek untuk diperiksa. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp476 ribu.

“Barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp476 ribu dan juga telah dihitung di hadapan saksi,” ujarnya.

Baca juga: Persiraja Tundukkan Sriwijaya FC 2-1 di Lampineung
Namun dalam proses penanganan, polisi belum dapat menahan pelaku karena belum adanya laporan resmi dari pihak korban.

“Petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi (Laporan Polisi), namun saat itu, pihak karyawan menyampaikan masih menunggu arahan pemilik usaha. Perlu diketahui bahwa sesuai prosedur hukum, tanpa adanya laporan resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait pelepasan terduga pelaku, polisi menyebut hal itu dilakukan setelah koordinasi lintas wilayah karena pelaku juga diduga terlibat kasus lain.

“Koordinasi antar Polsek telah dilakukan oleh Polsek Kuta Alam, dimana pelaku diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena terdapat laporan lainnya di wilayah tersebut. Berdasarkan kronologi, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarga, karena korban telah mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkannya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Polresta Banda Aceh juga mengungkap bahwa pelaku telah diamankan terkait kasus lain berdasarkan dua laporan polisi, yakni LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh tertanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh tertanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda.

Saat ini, barang bukti terkait kasus di Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

“Perlu diketahui, Kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam penanganan perkara pidana memerlukan laporan resmi dari korban sebagai dasar hukum,” tegas Iptu Erfa.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar Siapkan Formasi 2026 Lebih Tepat Sasaran

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kepolisian tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat dan kami juga berharap masyarakat tidak Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) atau tindakan menghukum seseorang yang diduga bersalah secara sepihak tanpa melalui proses hukum resmi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Untuk keterangan lebih rinci lagi dapat mengkonfirmasi dengan pihak Polresta Banda Aceh secara langsung,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Kenalan di Game Mobile Legend, Pria Asal Banten Curi Emas dan Motor Warga Sigli

PUNCA.CO – Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bersama Satreskrim Polres Aceh Utara...

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

PUNCA.CO – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin...

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

PUNCA.CO – Kurang dari 24 jam, dua tersangka pencurian berinisial ZF (31)...

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap

PUNCA.CO – IW (49), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh tertangkap usai...