Home Kriminal Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi
Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Dua Pencuri Ditangkap, Barang Bukti Sepeda Rp65 Juta Disita

Share
Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi
Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Kurang dari 24 jam, dua tersangka pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu hasil curian para tersangka adalah sepeda road bike warna biru dongker senilai Rp65 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).

Peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dan mendapati barang-barang di rumahnya berserakan. Ia juga melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Waspada Penipuan via WhatsApp Mengatasnamakan Sekretaris Daerah Aceh

Barang-barang yang hilang meliputi sepeda road bike seharga Rp65 juta, kulkas Panasonic senilai Rp3 juta, dispenser Miyako Rp1,4 juta, kompor gas Rp400 ribu, sepuluh helai baju, serta instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, dan lampu rumah.

“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baitussalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Baitussalam. Penangkapan dilakukan tidak sampai 24 jam setelah laporan korban.

“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata AKP Lilis.

Kapolsek Baitussalam menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian sesuai aturan yang berlaku.

Share
Tulisan Terkait

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

PUNCA.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Polisi Olah TKP Ledakan Kapal Aceh Hebat 2, Berikut Daftar Nama-Nama Korban

PUNCA.CO – Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian...

Sampah Ilegal Jadi Ancaman Lingkungan dan Drainase

PUNCA.CO – Maraknya praktik pembuangan sampah ilegal kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Kini Jadi 12 Orang

PUNCA.CO – Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian...