Home Lokal Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Indrapuri Saat Siang Ramadhan
Lokal

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Indrapuri Saat Siang Ramadhan

Share
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Indrapuri Saat Siang Ramadhan
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar saat menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka pada siang hari di bulan suci Ramadhan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri. | Foto: Satpol PP
Share

PUNCA.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka pada siang hari di bulan suci Ramadhan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Selasa (10/3/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya warung yang diduga tetap melayani pembeli pada siang hari selama bulan puasa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP dan WH Aceh Besar kemudian melakukan pengawasan di lokasi.

Saat petugas mendatangi warung tersebut, ditemukan dua orang pemilik warung yang menyediakan makanan serta dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan di siang hari.

Baca juga: Wali Nanggroe Terima Kunjungan Kapolda Aceh, Berikut Isi Pertemuan Tersebut

Kepala Seksi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Darwadi, mengatakan petugas langsung memberikan pembinaan kepada pemilik warung maupun warga yang kedapatan makan di tempat tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi. Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” ujar Darwadi.

Ia menjelaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya tidak langsung memberikan sanksi berat, namun terlebih dahulu melakukan pembinaan serta peringatan kepada pemilik usaha agar tidak membuka warung pada siang hari selama Ramadhan.

Baca juga: Kualitas Pendidikan Dinilai Anjlok, Bupati Diminta Copot PLT Sekda Nagan Raya

“Kami memberikan sosialisasi dan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka warung pada siang hari selama bulan puasa,” katanya.

Menurut Darwadi, langkah pembinaan tersebut dilakukan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan. “Apabila ke depan masih ditemukan membuka warung pada siang hari di bulan Ramadhan, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan tempat usaha tersebut dapat ditutup,” tegasnya.

Baca juga: Mualem Tunjuk Jamaluddin Jadi Plt Ketua KPA Wilayah Kota Raja

Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta kesucian bulan Ramadhan dengan saling menghormati satu sama lain.

Share
Tulisan Terkait

12 Orang Kedapatan Makan dan Merokok di Warung Kawasan Lambaro

PUNCA.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP...

Terbukti Bersalah, Tujuh Muda-Mudi Pelaku Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

PUNCA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan...