Home Hukum Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Beasiswa
Hukum

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Beasiswa

Share
Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Beasiswa
Petugas memboyong tersangka baru perkara korupsi beasiswa fiktif | Foto: Kejati Aceh
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh. Tersangka berinisial ET yang merupakan karyawan swasta di IEP Persada Indonesia, diduga terlibat dalam praktik penyaluran dana fiktif hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka.

“Penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka ET dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Kantor Perindo Simeulue Digeledah, Kejati Aceh Amankan Bukti Penting

Kasus ini bermula dari penyaluran anggaran beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sejak 2021 hingga 2024. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah program, termasuk beasiswa kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Selama periode 2021 hingga 2024, total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan serius.

Penyidik mengungkap adanya tagihan fiktif biaya kuliah yang diajukan oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan oknum tertentu, tanpa didasarkan pada laporan resmi aktivitas mahasiswa. Dana yang ditagihkan tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.

Baca juga: Kisah Mualem Membangun Masjid di Kampung Halaman Aceh Utara

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran hingga lebih dari Rp8,2 miliar, ditambah dugaan penyaluran beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp5 miliar. Total potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Dalam konstruksi perkara, tersangka ET diduga berperan membuat invoice fiktif, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan dana tersebut kepada pihak lain. Tersangka juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyalurkan sebagian dana kepada pihak penghubung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana berat.

Baca juga: Dua Sejoli Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Zina

Ali Rasab Lubis menegaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Lhoknga untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak terkait dengan total mencapai Rp1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.

Share