PUNCA.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat dengar pendapat itu Ia menjelaskan, dalam setiap kunjungan ke Aceh maupun saat menerima delegasi dari Aceh, selalu muncul permintaan agar Otsus tetap dilanjutkan karena tingkat kemiskinan dan pengangguran masih berada di atas rata-rata nasional dan Sumatera. Meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan perbaikan, posisinya masih di bawah nasional.
Baca juga: Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir
Selain itu, Aceh juga mengusulkan agar besaran dana Otsus dapat mengikuti skema di Papua sebesar 2,25 persen hingga 2041, atau setidaknya dikembalikan ke 2 persen, dengan harapan kebijakan tersebut dapat terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ia menilai, dari kondisi di lapangan, permintaan tersebut masih tergolong wajar dan memiliki dasar yang kuat, terutama jika dikaitkan dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi daerah.
“Dan kalau kami melihat dari situasi lapangan apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional”, ungkap Tito.
Baca juga: KPK Duga Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Peras Pejabat OPD
Tito menekankan bahwa faktor bencana menjadi salah satu alasan penting yang mendorong perlunya tambahan dukungan melalui Dana Otsus. Bencana yang kerap terjadi dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, memperlambat pemulihan ekonomi, serta meningkatkan beban anggaran pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, keberlanjutan Dana Otsus dapat menjadi instrumen strategis untuk membantu Aceh dalam mempercepat pemulihan dan menjaga stabilitas pembangunan di tengah berbagai tantangan tersebut.
“Ini satu pendorong, kalau menurut kami, perlu adanya dana otsus ini diperpanjang di Aceh, dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen, saran kami”, pungkas Tito.










