PUNCA.CO – PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN. Dalam prosesnya, penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang.
Dilansir CNN Indonesia (22/5/2026), Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan pembayaran ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan ASN.
Baca juga: Gangguan Suplai, Listrik di Aceh Padam Total
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Menurut TASPEN, program tersebut juga mendukung agenda pemerataan ekonomi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyaluran gaji ke-13 disebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih andal dan tepercaya.
Besaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Targetkan B50 Berlaku Juli 2026, Klaim Bisa Hentikan Impor Solar
TASPEN menegaskan dana yang diterima peserta tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun lainnya. Pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu status kepesertaan, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal manfaat terbesar. Sementara itu, peserta yang juga tercatat sebagai penerima pensiun janda atau duda tetap memperoleh kedua manfaat tersebut secara penuh.
Adapun ASN yang mulai pensiun per 1 Juni 2026 akan menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Baca juga: Pidato di Rapat Paripurna DPR RI, Prabowo Sebut APBN Alat untuk Melindungi Rakyat
TASPEN turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pengurusan tunjangan. Perusahaan menegaskan seluruh layanan terkait pembayaran gaji ke-13 tidak dipungut biaya.
Informasi resmi mengenai pencairan gaji ke-13 dapat diperoleh melalui kantor cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.





