Home Lokal 110 lapak Liar di Kopelma Darussalam Ditertibkan
Lokal

110 lapak Liar di Kopelma Darussalam Ditertibkan

Share
110 lapak Liar di Kopelma Darussalam Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan penertiban lapak liar di kawasan Kopelma Darussalam | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan sekitar 110 lapak liar di kawasan Jalan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (23/7/2026). Penertiban ini menjadi langkah awal pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menyiapkan penataan baru agar lebih tertib dan nyaman.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan pembongkaran tersebut bukan akhir dari proses, melainkan tahap awal sebelum kawasan tersebut ditata kembali.

“Lebih kurang bangunan yang kita tertibkan hari ini sebanyak 110, dan setelah kita bongkar ini, kita akan tata wilayah ini,” ujar Jalaluddin, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

Ia menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu membersihkan seluruh area dari bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Setelah itu, Pemko Banda Aceh akan berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk menyusun konsep penataan kawasan tersebut.

“Kita bersihkan dulu, setelah itu kita akan bekerja sama dengan USK untuk menata kawasan ini menjadi lebih indah,” katanya.

Menurut Jalaluddin, penertiban dilakukan karena sebagian bangunan berdiri di atas fasilitas umum, termasuk saluran drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi infrastruktur, terutama aliran air dari permukiman warga sekitar.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

“Ini bangunannya di atas selokan. Masyarakat di sekitar ini, aliran air dari permukiman itu ikut tersumbat karena ada bangunan di atasnya, makanya hari ini kita bongkar,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah pemerintah bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan dan tidak menggunakan fasilitas publik yang mengganggu kepentingan umum.

“Kita bukan memberi space untuk pedagang berjualan, kita ikuti aturan. Kalau aturannya dipatuhi, kita tidak akan bongkar,” tegas Jalaluddin.

Baca juga: Kak Na Berbagi Seragam di Sekolah Darurat Pantan Nangka

Jalaluddin menyebutkan sebelum penertiban dilakukan, pemilik bangunan dan pedagang telah diberikan surat peringatan serta sosialisasi agar dapat membongkar secara mandiri.

Penertiban kawasan Kopelma Darussalam dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, TNI, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Share
Tulisan Terkait

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan sembilan titik nonton bareng (nobar)...

Harga Pangan Naik, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah dan Ajak Warga Tanam Cabai di Pekarangan

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya menekan laju inflasi dan...