PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Persetujuan itu disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah pendapat fraksi disampaikan secara tertulis, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Baca juga: Pasokan Terbatas, Harga Ayam di Banda Aceh Melambung
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab para anggota DPR-RI lainnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati revisi UU Pemerintahan Aceh untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Panitia Kerja (Panja) menyepakati 27 ketentuan yang akan mengalami perubahan.
Selain membahas persoalan otonomi khusus, revisi RUU Pemerintahan Aceh juga mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong.
Baca juga: Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang
Juga terdapat perubahan lainnya menyangkut ketentuan mengenai kelurahan serta kewenangan pemerintah. Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh dipastikan berlanjut melalui tahapan legislasi berikutnya di DPR RI.










