PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 kepada Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2026).
Rekapitulasi aspirasi tersebut diserahkan Ketua DPRA, Zulfadli, setelah pimpinan dan anggota DPRA melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan masa reses menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga: Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA
“Pada masa reses, para anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan,” kata Ali Basrah.
Ia mengatakan rekapitulasi tersebut merupakan bagian dari Laporan Pelaksanaan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2026 yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menerima rekapitulasi dalam laporan Reses II Tahun 2026. Selanjutnya, rangkuman aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Sekda Aceh Usul Daerah Diberi Kewenangan Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri pada Komisi IX DPR RI
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRA juga mendengarkan penjelasan Gubernur Aceh terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Ali Basrah mengatakan rancangan qanun tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRA dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan bersama.










