Home Ekonomi Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen
Ekonomi

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen

Share
Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen
Realisasi TKD Aceh per-25 September 2026. | Dok. Web TV Monitor P2K Aceh
Share

PUNCA.CO – Realisasi penyerapan Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi menembus angka 30,16 persen (Rp 498,25 miliar) dari total pagu Rp 1,652 triliun per Jum’at malam (25/9/2026).

Dalam sepekan terakhir, serapan belanja anggaran penanganan dampak bencana hidrometeorologi ini bergerak sebesar Rp 41,16 miliar (2,49%) dibandingkan posisi Jumat sebelumnya (18/9/2026) yang berada di angka Rp 457,08 miliar (27,67%).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa gerakan serapan tersebut didorong oleh akselerasi belanja di tingkat kabupaten dan kota, dan kinerja penyerapan di tingkat satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

Baca juga: Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Forum Internasional Global Town Hall 2026

“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” ujar Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu (26/09/2026).

“Sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), seluruh perkembangan penanganan pascabencana wajib dibuka secara terang benderang ke hadapan publik, termasuk transparansi pergerakan rupiah anggarannya,” lanjutnya.

Nurlis menegaskan, publikasi berkala ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral Pemerintahan Mualem-Dek Fadh kepada masyarakat Aceh yang menjadi korban bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Baca juga: Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani

Apalagi, Nurlis menambahkan, dana tambahan TKD sebesar Rp 1,65 triliun ini telah ditransfer utuh 100 persen oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 lalu melalui tiga tahapan pencairan (Tahap I 40%, Tahap II 30%, dan Tahap III 30%).

“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” tegas Nurlis.

Titik Pergerakan Anggaran Pekan Ini

Nurlis menjelaskan, analisis data komparatif 18–25 September 2026 memperlihatkan disparitas kinerja antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Baca juga: Dek Fadh Buka Diklat Laskar Gerindra Aceh

Di tingkat kabupaten/kota, penyerapan anggaran bergerak sangat progresif. Realisasi gabungan 14 kabupaten/kota melompat sebesar Rp 35,78 miliar (+4,33%) hanya dalam tempo tujuh hari, naik dari Rp 217,62 miliar (26,31%) menjadi Rp 253,41 miliar (30,63%) dari total pagu Rp 827,26 miliar.

Sebanyak delapan daerah tercatat aktif merealisasikan belanja; Kota Banda Aceh mencatatkan realisasi nominal terbesar dengan penambahan Rp 14,28 miliar (+8,27%), membawa total serapannya ke angka Rp 72,41 miliar (41,91%).

Kabupaten Aceh Tamiang melakukan lompatan persentase tertinggi dengan kenaikan tajam +18,63% (bertambah Rp 6,86 miliar), dari 27,73% melesat ke 46,36%.

Baca juga: Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa

Enam daerah lain yang turut bergerak naik adalah Langsa (naik ke 29,82%), Lhokseumawe (naik ke 27,59%), Sabang (naik ke 8,94%), Aceh Singkil (naik ke 25,28%), Subulussalam (naik ke 11,01%), dan Gayo Lues (naik ke 57,99%).

Namun, Nurlis menggarisbawahi masih adanya enam daerah yang mengalami stagnasi total (0% pergerakan sepekan): Aceh Barat (24,79%), Aceh Barat Daya (24,88%), Aceh Jaya (32,88%), Aceh Selatan (meski tertinggi di angka 65,32%), Aceh Tenggara (20,41%), dan Kabupaten Nagan Raya yang berada di posisi juru kunci se-Aceh dengan serapan baru mencapai 2,69 persen.

Sedangkan di tingkat provinsi, Nurlis menjelaskan, pergerakan dari alokasi pagu provinsi sebesar Rp 824,82 miliar, serapan bertambah Rp 5,38 miliar (+0,65%), dari Rp 239,46 miliar (29,03%) menjadi Rp 244,84 miliar (29,68%).

Baca juga: Panen Raya Aceh Barat, Mualem Sebut Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

Dari 14 SKPA pengampu, hanya tiga dinas yang mencatatkan progres kenaikan anggaran, yaitu; Dinas PUPR (naik Rp 2,93 Miliar menjadi 28,90%), Dinas Perkim (naik Rp 2,31 Miliar menjadi 14,58%), BPBA (naik Rp 128 juta menjadi 13,15%).

Sebagai catatan, Nurlis menjelaskan, bahwa pergerakan realisasi keuangan yang masih stagnan  dalam sepekan terakhir tidak serta merta mencerminkan rendahnya aktivitas penanganan di lapangan.

“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” kata Nurlis.

Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Klarifikasi BPSDM: Beasiswa Masih Terkendala Berkas Mahasiswa

Mengenai realisasi anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang masih tertahan di angka 0,00 persen (Rp 0,00), Nurlis memberikan penjelasan faktual agar tidak menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat.

Anggaran di BPSDM dialokasikan khusus untuk program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Penetapan kelulusan akhir peserta baru resmi diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melewati tahapan verifikasi faktual lapangan di 18 kabupaten/kota terdampak.

Baca juga: Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

BPSDM kemudian membuka jadwal pendaftaran ulang, pengumpulan berkas fisik, dan validasi nomor rekening Bank Aceh Syariah hingga 20 September 2026.

“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” kata Nurlis.

Sesuai aturan keuangan negara, Nurlis menjelaskan, bantuan beasiswa tidak dapat ditransfer sebelum dokumen penerima tuntas diverifikasi.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” kata Nurlis.

Mengakhiri penjelasannya, Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga integritas pemanfaatan dana bencana ini agar tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.

“Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat mengawasi langsung pembaruan data realisasi tambahan TKD ini secara mandiri melalui portal resmi di P2K-APBA Aceh. Setiap rupiah dana bencana hidrometeorologi ini harus benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh,” ujarnya. []

Share
Tulisan Terkait

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

PUNCA.CO – Ketika ancaman bencana hidrometeorologi terus membayangi Aceh, anggaran tidak boleh...