Home Hukum Bangunan Yang Diduga Menjadi Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Hukum

Bangunan Yang Diduga Menjadi Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Share
Bangunan Yang Diduga Menjadi Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Pembongkaran Bangunan Yang Diduga klaster mewah di Lapas Cibinong. | Dok. journalistindependent.com
Share

PUNCA.CO – Bangunan yang diduga menjadi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar hingga rata dengan tanah pada Rabu (30/9/2026).

Dilansir inews.id (30/9/2026), pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator. Material bangunan seperti puing beton, rangka besi, atap baja ringan, dan pagar terlihat berserakan di lokasi.

Sebelum proses pembongkaran dimulai, petugas lebih dulu memadamkan aliran listrik di sejumlah bangunan. Sejumlah truk juga disiapkan untuk mengangkut berbagai perabotan dari dalam ruangan.

Baca juga: Kembali Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Pejabat di Istana

Setelah perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator mulai merobohkan bangunan di area tersebut pada pukul 12.39 WIB.

Pembongkaran klaster mewah Lapas Cibinong dilakukan setelah Komisi XIII DPR meninjau langsung lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan keberadaan klaster mewah di dalam lapas.

Anggota Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga: Awal Oktober, Harga Emas di Banda Aceh Rp7,54 Juta per Mayam

“Pada hari ini kami semua datang bersama-sama untuk mengecek kembali sesuai dengan fakta-fakta apa yang dikatakan oleh Ombudsman Republik Indonesia,” kata Dewi di Lapas Cibinong.

Dewi mengatakan hasil peninjauan lapangan dan investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan akan menjadi bahan rekomendasi Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR.

“Hal ini tentunya nanti menjadi masukan dan kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Subulussalam Banjir, Puluhan Rumah Terendam dan Jembatan Rusak Berat

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR Rinto Subekti menilai bangunan yang ditinjau rombongan DPR bukan merupakan aset negara sehingga pembongkaran dapat segera dilakukan.

“Tadi kami sudah keliling bersama teman-teman Komisi XIII dan juga didampingi oleh Dirjen dan jajarannya, dan juga bersama teman-teman wartawan, menurut saya, atas nama pribadi dan Komisi XIII, merasa memang bangunan 10 itu bukanlah aset negara,” kata Rinto.

Rinto kemudian meminta pembongkaran dilakukan tanpa menunggu pembacaan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.

Share
Tulisan Terkait

Ombudsman Temukan Dugaan Sewa Rumah Mewah di Lapas Cibinong

PUNCA.CO – Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak...