Home Ekonomi Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang 0,5 Persen, Pedagang Omzet hingga Rp500 Juta Tak Kena
Ekonomi

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang 0,5 Persen, Pedagang Omzet hingga Rp500 Juta Tak Kena

Share
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Pedagang 0,5 Persen, Pedagang Omzet hingga Rp500 Juta Tak Kena
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. | Dok. ist
Share

PUNCA.CO – Pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai menghadapi mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sejak 1 Oktober 2026. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan tersebut selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan melalui empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keempatnya ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Bawa Pulang Empat Emas dari PKM PTKIN Se-Sumatera

Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan mulai 1 Oktober dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Setelah evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dapat dimulai pada 1 Oktober.

Baca juga: Kembali Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Pejabat di Istana

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru bagi pedagang. Mekanisme ini mengatur cara pemungutan atas kewajiban PPh yang sudah ada melalui marketplace.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo, Jumat (2/10/2026).

PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca juga: Awal Oktober, Harga Emas di Banda Aceh Rp7,54 Juta per Mayam

DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” ujar Bimo.

Share
Tulisan Terkait

Pedagang Online Kini Wajib Bayar Pajak Penghasilan 0,5 Persen

PUNCA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang...