PUNCA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memanggil para pelaku usaha kuliner yang ada di Banda Aceh. Tujuannya untuk mengedukasikan pelaku usaha untuk tidak menggunakan narkotika khusus ganja dalam menu masakan.
Kepala BNN Provinsi Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes. Pol. Hairajadi menyampaikan bahwa pelaku usaha kuliner perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga makanan dan minuman dari zat-zat terlarang, termasuk narkotika yang belakangan marak ditemukan dalam bentuk camilan ilegal.
“Kehadiran pelaku kuliner ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kuliner yang lebih aman dan mendukung kesehatan masyarakat karena bebas dari zat berbahaya narkotika,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Ia menambahkan, bahwa diskusi dengan pelaku usaha kuliner ini diharapkan mampu mematahkan isu dan stigma negatif terkait makanan olahan di Aceh yang kebanyakan terkenal dengan menggunakan ganja sebagai penyedap dalam bumbu masakan.
“Karena seperti yang kita ketahui, isu tersebut menggiring pandangan buruk juga untuk Aceh,” ucapnya.
Para pelaku usaha kuliner Aceh yang hadir dalam diskusi itu yakni; Rumah Makan (RM) Lem Bakrie, RM Hasan II, RM Sempurna Rasa, RM Nyak umar, Nasi Goreng Daus, Mie Bardie, Bu Sie Itek Bireuen, Warung Cut Bang dan lainnya.