PUNCA.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal selama 56 hari di Indonesia.
VRP ditangkap di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, setelah menolak membayar denda atas pelanggarannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengungkapkan bahwa VRP masuk ke Indonesia pada 22 September 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024. Namun, setelah masa berlaku visa habis, VRP tidak mengurus perpanjangan izin tinggal.
“Yang bersangkutan seharusnya memperpanjang izin tinggalnya atau membayar denda sesuai ketentuan. Namun ia memilih menolak membayar denda atas pelanggaran overstay yang dilakukan,” ujar Gindo Ginting, Selasa (17/12/2024).
Gindo menyebutkan, sikap VRP yang menolak memenuhi kewajiban sebagai pengunjung asing membuat proses hukum berjalan lebih tegas. Saat ini, VRP ditahan di Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses masih berlangsung, namun kemungkinan besar WNA asal Denmark ini akan dikenakan tindakan deportasi sesuai aturan keimigrasian yang berlaku,” tambahnya.