Home Kesehatan Warung Kopi dan Pasar Jadi Titik Pelanggaran KTR Tertinggi di Banda Aceh
Kesehatan

Warung Kopi dan Pasar Jadi Titik Pelanggaran KTR Tertinggi di Banda Aceh

Share
Share

PUNCA.CO – Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, mengungkapkan bahwa warung kopi dan pasar tradisional menjadi lokasi dengan tingkat kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terendah di Banda Aceh.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan.

Muazzinah menegaskan bahwa kebijakan KTR yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016 bukanlah upaya untuk memusuhi perokok. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan perilaku merokok di ruang publik agar tidak merugikan orang lain.

“Merokok di ruang publik seperti warung kopi dan pasar sangat berbahaya bagi kesehatan orang di sekitar, terutama anak-anak dan perempuan yang menjadi perokok pasif,” ujar Muazzinah, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Muazzinah menyoroti maraknya perokok anak di Banda Aceh, terutama anak sekolah yang sering ditemukan merokok usai pulang sekolah di beberapa titik.

Menurutnya, perilaku ini banyak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan teman sebaya. Anak-anak sering kali diminta oleh orang tua atau keluarganya untuk membeli rokok.

Hal ini, tanpa disadari, menjadi proses pembelajaran yang keliru karena anak menjadi tahu lokasi penjualan, harga, hingga merek rokok.

“Selain faktor keluarga, pengaruh teman sebaya juga cukup besar. Biasanya mereka merokok karena coba-coba atau rasa penasaran,” tambahnya.

Meski tantangan ini masih besar, Muazzinah optimis kebijakan KTR akan lebih efektif diimplementasikan pada tahun 2025. Ia menaruh harapan tinggi kepada kepemimpinan Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai Wali Kota Banda Aceh mendatang, yang dikenal sebagai pencetus kebijakan KTR.

“Kami yakin dengan kepemimpinan Illiza, kebijakan ini akan dijalankan dengan lebih serius dan konsisten,” kata Muazzinah.

Begitu juga dengan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf. Dirinya yakin jika pemimpin terpilih mampu mengatasi kondisi ini. Apalagi di tingkat Aceh juga memiliki qanun nomor 4 tahun 2020.

Kendati demikian, Muazzinah juga memaparkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap kebijakan KTR di Banda Aceh telah menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2019, tingkat kepatuhan hanya mencapai 21,1 persen. Namun, melalui berbagai edukasi antara tahun 2020 hingga 2023, angka tersebut naik menjadi 45,3 persen.

“Ini merupakan capaian positif, karena masyarakat Banda Aceh sudah mulai memahami pentingnya kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Share
Tulisan Terkait

Nobar Pakai Vidio.com, Beberapa Warkop di Aceh Kena Somasi, DPRA Dorong Perlindungan Hukum

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti secara serius persoalan hukum...

Wakil Ketua DPRK Sebut Qanun KTR Upaya Menyadarkan Masyarakat Banda Aceh Hidup Sehat

PUNCA.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh,...