PUNCA.CO – Kebijakan kenaikan tarif pembuatan paspor resmi mulai berlaku per 17 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Taufiq Ramdhani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Meski begitu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat kenaikan jumlah pemohon paspor, yang sebagian besar dipengaruhi oleh libur akhir tahun ataupun jelang penerapan tarif baru paspor.
“Kalau lonjakan sempat terjadi sebelum pemberlakuan tarif baru, sekarang terpantau normal,” ujar Taufiq, Kamis (19/12/2024).
Data mencatat, pada Oktober 2024, terdapat 4.121 pemohon paspor, lalu November Kantor Imigrasi Banda Aceh melayani 5.742 pemohon paspor. Sementara itu, hingga 18 Desember, jumlah pemohon sudah mencapai 4.017 orang.
Adapun tarif baru pembuatan paspor yang mulai berlaku mencakup:
Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000