PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, berinisial S, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Tersangka ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, Kamis (19/12/2024).
“Penahana itu setelah tim penyidik menemukan bukti baru yang memperkuat kasus,” kata Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, Jumat (20/12/2024).
Ia mengungkapkan tersangka S melakukan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali. Namun, kegiatan itu diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Dalam prosesnya, kegiatan ini diketahui hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa peraturan bersama kepala desa yang seharusnya menjadi dasar hukum.
Munawal menjelaskan, anggaran kegiatan ini bersumber dari dana desa dan digunakan untuk membiayai pendamping desa (PD) serta pendamping lokal desa (PLD).
“Namun, perjalanan tersebut hanya didukung surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Camat Peusangan, bukan oleh bupati atau pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Menurutnya, selama proses penyelidikan, tersangka S diketahui tidak kooperatif. Ia bahkan mangkir dari tiga kali panggilan oleh tim penyidik Kejari Bireuen.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).