Home Kesehatan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan
Kesehatan

Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan

Share
Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Akan Disidangkan
Penyerahan tersangka dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Kejari setempat beberapa waktu lalu | Dok. Kejari Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Tiga tersangka pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memasuki babak persidangan.

Hal itu setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Polres Aceh Besar. Awal Juni lalu penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari setempat

Mereka masing-masing berinisial AN (51) yang menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, AF (52) selaku Kepala Puskesmas di Kuta Baro dan SW (37) merupakan tenaga honorer di Puskesmas tersebut.

Baca juga: ASN PPPK Belum Terima Tunjangan Kinerja dan Jabatan, Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Revisi Keputusan Gubernur

“Ketiga tersangka telah diserahkan ke Jaksa beserta barang bukti pada awal Juni kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadan, Selasa (10/6/2025).

Penyidik juga telah mengerahkan sebanyak 74 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Filman menyebutkan tersangka AN dan AF disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Sementara tersangka SW disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Share
Tulisan Terkait

Mendarat di Bandara Nicolau Lobato Timor Leste

Oleh: Meurah Fathiyatul Alya Saya tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan ke Timor...

10 Hektare Lahan di Blang Bintang Terbakar

PUNCA.CO – 10 hektare lahan di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang,...

Limbah Uang Rupiah Tak Layak Edar Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif Industri Semen

PUNCA.CO – Limbah hasil pemusnahan uang Rupiah tidak layak edar kini mendapat...

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa...