PUNCA.CO – Seorang remaja asal Kecamatan Sakti, Pidie, berinisial PAF (17), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia di Malaysia. Kasus ini mengemuka setelah korban mengungkapkan pengalaman tragisnya melalui sebuah video yang direkam oleh salah satu warga Aceh di Malaysia.
Video tersebut kemudian tersebar di grup Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi). Dalam video itu, korban mengaku dilecehkan oleh sejumlah pelaku yang berasal dari berbagai negara, termasuk Banglades, China, India, Melayu, dan Jepang.
Sekretaris Jenderal TOMPi, Muhammad Nur, mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pidie untuk memulai investigasi dengan menemui keluarga korban di Gampong Perlak Baroh, Kecamatan Sakti.
“Kasus perdagangan manusia ini adalah kejahatan kemanusiaan paling keji, terutama karena korbannya adalah anak perempuan. Pemda Pidie wajib mengawal kasus ini dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Muhammad Nur, Rabu (25/12/2024).
Muhammad Nur juga menyebutkan bahwa kasus seperti ini kemungkinan melibatkan jaringan perdagangan manusia yang lebih luas, dengan korban-korban lainnya di Aceh. Ia mendesak DPR dan DPD asal Aceh untuk memberi perhatian khusus guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku diduga memalsukan dokumen identitas korban, termasuk KTP dan KK, untuk mengubah usianya dari 17 menjadi 24 tahun.
Hal ini mempermudah proses pembuatan paspor dan pengiriman korban ke luar negeri. Maka ia meminta investigasi mendalam, termasuk terhadap keterlibatan oknum di kantor imigrasi.
“Praktek kejahatan ini jelas melibatkan mafia yang harus segera dibongkar. Agen atau pelaku yang terlibat wajib ditangkap untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia ini,” tegasnya.